Arsip Tag: Bawaslu Lutim

Radarluwu, Malili — Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur Sulkifli bersama Tim Fasilitasi Pengawasan menyambangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malili sebagai bentuk aksi dan tindak lanjut hasil koordinasi sebelumnya dengan Kementerian Agama Luwu Timur.

Koordinasi ini dilakukan dalam rangka memastikan keakuratan data pemilih dengan status pemilih yang berusia di bawah 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin dengan dibuktikan akta nikah.

“Data ini akan segera kami validasi melalui faktualisasi lapangan dengan metode uji petik untuk memastikan keakuratannya,”ucap Sulkifli, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, Sulkifli menilai KUA merupakan salah mitra strategis Bawaslu dalam membantu pengawasan data pemilih karena merupakan salah satu lembaga yang sangat dekat dengan data pemilih.

“Koordinasi yang kami bangun dengan KUA Kecamatan Malili adalah upaya Bawaslu untuk menjaga dan merawat kemurnian data pemilih untuk keberlanjutan data pemilih ke depan,”tambahnya.

Dalam momen kunjungan itu pula, Sulkifli mengajak para pegawai KUA untuk turut mendorong semangat pengawasan partisipatif. Menurutnya, KUA tidak hanya berperan administratif, tapi juga bisa menjadi bagian dari sistem demokrasi yang lebih baik kedepan.

“Saat ini Bawaslu juga telah membuka Posko Pengaduan terkait data pemilih. Posko ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang menemukan kejanggalan atau menghadapi masalah terkait data pemilih,”tutupnya.

Radarluwu, Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB. Salah satu metode pengawasan yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan uji petik.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur Sulkifli, mengatakan pengawasan uji petik ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan prinsip penyelenggaraan PDPB benar-benar terpenuhi. “PDPB bertujuan memelihara data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ujarnya.

Sulkifli menerangkan uji petik adalah salah satu metode pengawasan data pemilih di lapangan sebagai upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat yang bersumber dari hasil pengawasan pada pemilu atau pemilihan terakhir, lembaga yang berwenang, KPU, serta laporan/pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu. “Kami ingin memastikan data pemilih valid, mutakhir, dan sesuai fakta di lapangan,”ungkapnya.

Kegiatan uji petik yang dilaksanakan pada Selasa, (5/8/2025) ini menyasar tiga desa di Kecamatan Wasuponda, yakni Tabarano, Ledu-Ledu, dan Wasuponda. Pengawasan difokuskan pada verifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk menguji kevalidan data, baik secara de facto maupun de jure.

Tak hanya itu, didampingi Tim Pengawasan Bawaslu, Sulkifli juga mengajak Pemerintah Desa untuk terlibat dalam memperkuat pengawasan partisipatif. “Peran masyarakat dan pemerintah desa dinilai sangat penting dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan demi mewujudkan prinsip penyelenggaraan Pemilu,”tutup pria kelahiran Balantang itu.

Radarluwu, Malili – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), terutama menyangkut pemilih yang menikah di usia muda. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli, saat melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, Selasa (22/7/2025).

Menurut Sulkifli, salah satu syarat sah sebagai pemilih adalah telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Namun, dalam praktiknya, Bawaslu kerap menemukan permasalahan klasik, yakni banyak masyarakat yang menikah dini tapi belum memiliki dokumen resmi yang membuktikan status perkawinan mereka.

“Usia bukan satu-satunya tolok ukur. Jika sudah menikah secara sah, meski belum genap 17 tahun, tetap sah secara hukum sebagai pemilih. Masalahnya, aspek administrasi sering kali tertinggal. Inilah yang kami soroti dalam pengawasan PDPB,” ujar Sulkifli.

Ia menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memastikan validitas data, khususnya dalam kasus pernikahan usia dini yang belum tercatat secara resmi. Hal ini, menurutnya, dapat berdampak pada kelayakan warga tersebut dalam daftar pemilih.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Luwu Timur, H. Muhammad Yunus, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bawaslu dan siap bersinergi dalam berbagi data resmi yang berkaitan dengan pernikahan dini.

“Kami siap membantu dan menyediakan data yang dibutuhkan. Kolaborasi ini penting demi akurasi data pemilih ke depan,” ungkap Yunus.

Dari hasil koordinasi tersebut, Bawaslu mencatat adanya 12 kasus pernikahan usia di bawah 17 tahun yang tersebar di 11 kecamatan di Luwu Timur selama periode Januari 2024 hingga Juni 2025. Data ini akan disampaikan kepada KPU sebagai bagian dari penguatan basis data pemilih.

“Ini adalah langkah konkret Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga tanpa mengabaikan tertib administrasi. Pendekatan ini juga diharapkan menjadi bagian dari edukasi publik serta memperkuat pengawasan yang responsif terhadap realitas sosial,” tutup Sulkifli, yang dikenal luas dengan sapaan Songko Lotong.

 

Radarluwu, Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Komitmen Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dalam membangun kesadaran demokrasi sejak dini terus ditunjukkan. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Sulkifli, menyambangi SMKN 1 Luwu Timur, Senin (21/7/2025) untuk menjajaki kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan politik bagi pemilih pemula.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Sekolah, Sulkifli mengungkapkan bahwa SMKN 1 Luwu Timur akan menjadi tempat awal atau pilot project untuk pelaksanaan program pendidikan politik yang menyasar kalangan pelajar, khususnya yang akan berusia 17 tahun pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.

“Tujuan kami adalah membangun elaborasi dengan sekolah dalam rangka pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih pemula. Harapannya, nilai-nilai demokrasi yang baik bisa terbangun sejak dini di kalangan pelajar,” ujar Sulkifli.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bentuk perhatian Bawaslu terhadap pentingnya penguatan pendidikan politik di lingkungan sekolah. Menurutnya, pemilih pemula memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi ke depan, sehingga pemahaman mereka tentang pemilu dan nilai-nilai demokrasi perlu diperkuat melalui pendekatan yang edukatif yang berbasis pengawasan partisipatif.

“Kami ingin memastikan bahwa pendidikan politik tidak hanya terjadi menjelang pemilu maupun pemilihan, tapi menjadi proses yang berkesinambungan. Salah satunya dengan melibatkan institusi Pendidikan,” ujar Sulkifli.

Pria yang akrab disapa Songko Lotong itu juga menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Luwu Timur tengah melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi kelembagaan, salah satunya dengan institusi pendidikan.

“Kegiatan pendidikan politik ini akan kami sinergikan dengan program pengawasan PDPB yang sedang berjalan, agar penguatan data pemilih dan pendidikan demokrasi dapat berjalan secara bersamaan,” jelasnya.

Kepala SMKN 1 Luwu Timur Andy Camat, menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan sekolah untuk berkolaborasi.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Pendidikan politik bagi siswa sangat penting agar mereka memahami proses demokrasi dengan baik. Kami siap melibatkan siswa secara aktif dalam program yang dirancang Bawaslu,” ujar Andy Camat.

Radarluwu, LUTIM — Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Pawennari, mengungkapkan saat ini Pemerintah Desa tengah memasuki jadwal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) untuk tahun 2026 sesuai dengan kalender pembangunan desa.

Saat yang sama juga khusus desa di Luwu Timur berada dalam transisi masa jabatan kepala desa pasca sebahagian kepala desa masa jabatannya telah berakhir karena genap 6 tahun sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Akibat transisi ini, jabatan kepala desa dijabat oleh penjabat yang kewenangannya sama dengan pejabat definitif,” ungkap Pawennari, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan, masa transisi ini pula kemudian desa akan menyiapkan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa dimana jadwal dan ketentuannya masih menunggu kebijakan oleh Kemendagri atau Kepala Daerah.

“Merespon kesiapan pemerintah desa dalam rangka pemilihan kepala desa yang akan datang, baiknya tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan tokoh perempuan ditingkat desa mendorong program pendidikan politik melalui mekanisme perencanaan pembangunan desa,” ucap Pawennari.

Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran politik masyarakat sejak dari desa.

“Bagi kami, langkah ini penting sebagai upaya membangun kesadaran politik masyarakat dari desa, yang implementatif secara langsung melalui mekanisme kontestasi politik demokratis ditingkat desa (Pemilihan Kepala Desa),” ujarnya.

Pawennari juga menuturkan Program pendidikan politik ditingkat desa yang juga dilaksanakan oleh desa itu sendiri, salurannya melalui mekanisme perencanaan pembangunan ditingkat desa dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari anggaran desa.