Arsip Tag: luwu Timur

Empat Tahun Tinggal Bersama, Cucu Jadi Korban Nafsu Kakek Tiri

Radarluwu, LUWU TIMUR –Bukannya menjaga cucu perempuan. Kakek malah menjadikannya tempat pelampiasan nafsu.

Kasus cabul ini terungkap, setelah anak perempuan berusia 7 tahun itu meringis kesakitan. Saat diperiksa di puskesmas, bagian dalam kelamin anak mengalami luka. Pemeriksaan intensif oleh dokter spesialis juga menemukan hal yang sama.

Ibu anak perempuan berinisial SA ini langsung melaporkan ke Mapolres Luwu Timur. “Berdasarkan hasil penyelidikan. Kasus ini berhasil diungkap. Pelakunya, kakek tiri korban. Pelakunya sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu (23/04/25).

Pelaku berinisial Su (46) diamankan di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara oleh Personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama dengan Personil Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, Rabu malam, (22/04/25). Operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Afrianse berjalan mulus.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban,” ungkap Taufik.

Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan di kediamannya, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. “Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya, diantar lagi pulang,” bebernya.

Rabu, (09/04/25), anak diantar oleh kakeknya. Tak berselang lama, anak mengaku kesakitan. Ibu yang panik langsung melarikan anak ke Puskesmas. Kemudian melakukan pemeriksaan intensif di dokter spesialis di Kecamatan Wotu.

Setelah hasil pemeriksaan dari dokter keluar, ibu korban melapor ke Mapolres Luwu Timur, Kamis, (10/04/25). “Pendampingan kepada korban juga dilakukan. Ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak,” beber Taufik.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemensos Serahkan Santunan untuk Korban KKB Papua Asal Luwu Timur

RADAR, PALOPO – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dua warga Luwu Timur yang menjadi korban aksi kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Santunan sebesar Rp15 juta per orang, atau total Rp30 juta, diserahkan di Kantor Wali Kota Palopo pada Sabtu (22/03/2025).

Penyerahan santunan ini dihadiri Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI, Adrianus Alla, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo Ilham, SE., M.Si, Kepala Dinas Sosial Kota Palopo Zulkifli Halid, perwakilan Bank Mandiri, serta Kepala Dinas Sosial-P3A Kabupaten Luwu Timur, Muh. Yusri, yang mendampingi keluarga korban.

Adrianus Alla menyampaikan belasungkawa dari Kemensos RI dan berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga korban. “Kami memastikan bantuan ini sampai kepada yang berhak dan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Sekda Kota Palopo, Ilham, serta Kepala Dinas Sosial Kota Palopo, Zulkifli Halid, mengapresiasi langkah cepat Kemensos RI dalam menyalurkan bantuan. Kehadiran perwakilan Bank Mandiri juga memastikan proses pencairan dana berjalan lancar.

Sementara itu, Muh. Yusri menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak warga yang terdampak konflik atau bencana sosial tetap terpenuhi.

Santunan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban dan menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melindungi setiap warga negara Indonesia.

 

Sinergi TNI-Polri: Buka Puasa Bersama dan Penyaluran Bantuan di Luwu Timur

Luwu Timur,RADARLUWU– Polres Luwu Timur menggelar buka puasa bersama dengan jajaran TNI di halaman Polres Luwu Timur pada Kamis (20/3). Kegiatan ini dilaksanakan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2025 sebagai bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan selama Ramadan dan Idulfitri.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara TNI-Polri serta pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang kondusif.

“Usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat, kami mengadakan buka puasa bersama untuk memperkuat kebersamaan dengan TNI, pemerintah daerah, dan Forkopimda,” ujarnya.

Selain berbuka puasa, Polres Luwu Timur juga menyalurkan bantuan sembako kepada tukang ojek di Kecamatan Malili serta memberikan santunan kepada anak yatim.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambah AKBP Zulkarnain.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan, terutama menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan.

Guncangan 15 Detik di Luwu Timur, Masjid dan Rumah Warga Rusak

Radarluwu.com,Luwu Timur, 7 Maret 2025 – Gempa bumi dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Jumat (7/3) pukul 15.34 WIB. Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di koordinat 2.47 LS, 121.04 BT atau sekitar 19 km barat laut Luwu Timur, dengan kedalaman 10 km.

Guncangan gempa terasa di Malili, Mangkutana, dan Wasuponda dengan skala III-IV MMI, serta di Bungku, Morowali Utara, dengan skala III MMI. Di wilayah hukum Polsek Wasuponda, gempa dirasakan selama 15 detik.

Meski tidak ada korban jiwa, gempa ini menyebabkan kerusakan pada Masjid Al Hijrah di Dusun Dandawasu, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda. Tembok masjid mengalami kerusakan di empat titik, sementara salah satu jendelanya terlepas akibat guncangan.

Selain itu, sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan milik Sadike (60), warga Dusun Lahumpangi Timur, Desa Parumpanai, juga mengalami kerusakan. Bangunan tersebut belum dipasang slop atau cor pengancing di bagian atasnya, sehingga rentan terhadap guncangan.

Pasca kejadian, aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Wasuponda tetap berjalan normal tanpa kepanikan. Aparat kepolisian terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi kemungkinan gempa susulan.

Pihak berwenang mengimbau warga tetap waspada dan mengikuti informasi resmi dari BMKG terkait perkembangan situasi.

Puluhan SPBU Alami Kerusakan Mesin di Sulsel, Tiga di Luwu Timur !

Radarluwu.com, Luwu Timur–Puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Selatan mengalami kerusakan mesin, Kamis 19 September 2024.

Kerusakan mesin berdampak pada solenoid yang berfungsi untuk mengalirkan dan menghentikan aliran minyak yang masuk ke Assymeter/Flowmeter.

Akibat kerusakan itu, sejumlah SPBU tidak beroperasi bahkan terjadi antrean panjang kendaraan, seperti di kabupaten Luwu Timur, tiga SPBU terdampak kerusakan tersebut berdasarkan laporan petugas SPBU ke Mapolres Luwu Timur.

Ketiga SPBU yang mengalami kerusakan diantaranya, SPBU Togo kecamatan Wasuponda, SPBU Sorowako kecamatan Nuha dan SPBU Matompi kecamatan Towuti.

” Di Luwu Timur ini ada tiga SPBU yang mengalami kerusakan mesin, sehingga dampaknya terjadi penumpukan kendaraan yang akan melakukan pembelian BBM,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Timur melalui Kanit Tipidter IPDA Muh. Mubin.

Berikut SPBU yang terdampak Solenoid beserta mereknya.

1. SPBU 7491886 (Tatsuno)
2. SPBU 7491994 (Tatsuno)
3. SPBU 7491887 (Tatsuno)
4. SPBU 7491896 (Tatsuno)
5. SPBU 7491804 Tatsuno)
6. SPBU 7491903 (Tatsuno)
7. SPBU 7492903 (Tatsuno)
8. SPBU 7491988 (Tatsuno)
9. SPBU 7491902 (Tatzuno)
10. SPBU 7491984 (Tatsuno)
11.spbu 7491904 (Tatsuno)
12. SPBU 7491977 ( LG & Tatsuno )
13. SPBU 7491990 (Tatsuno)
14. ⁠ SPBU 7491906 ( Tatzuno)
15. SPBU 7492946 ( Tatsuno )
16. SPBU 7491976 ( Tatsuno )
17. SPBU 7491999 ( Pertalite 1 Tatsuno )
18. SPBU 7491999 ( Pertalite 2 Tatsuno )
19. SPBU 7491883 (Tatsuno)
20. ⁠SPBU 7492907 (Tatsuno Pertalite 2)
21. SPBU 7491927 (Tatsuno)
22. SPBU 7491801 (Pertalite Tatsuno)
23. SPBU 7591801 (Tatsuno)
24. SPBU 7491803 (Tatsuno pertalite)
25. SPBU 7491975 (Tatsuno pertalite)
26. SPBU 7491802 (Wayne Pertalite)
27. SPBU 7592908 (Tatsuno pertalite)
28. SPBU 74.929.01 (Tokem Pertalite)