Arsip Tag: Polres Lutim

Radarluwu,Luwu Timur — Kejadian tragis menghebohkan warga Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial RS (64) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Selain RS, tiga orang lainnya juga menjadi korban dalam insiden berdarah tersebut. Ketiganya adalah HB (47), HN (37), dan RN (23), yang mengalami luka terbuka cukup serius akibat serangan senjata tajam dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, membenarkan peristiwa tersebut kepada awak media pada Minggu (1/6/2025). “Ya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Parumpanai yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka,” ujarnya.

Menurut keterangan Kapolres, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial BS (49), FA (20), S (67), A (52), dan P (16). Kelima terduga kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Luwu Timur.

“Dugaan awal, kejadian ini dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak. Penyidik telah melakukan proses penyidikan terkait kejadian tersebut dan mengamankan lima terduga pelaku,” jelas AKBP Zulkarnain.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berseteru, agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Penyidik akan memproses perkara ini secara profesional dan terbuka demi keadilan. Kami minta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum,” tutup Kapolres.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami motif dan kronologi kejadian lebih lanjut. Keamanan di sekitar lokasi kejadian pun telah diperketat guna mengantisipasi konflik lanjutan.

Radarluwu, Luwu Timur – Polres Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus penyelundupan ribuan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa, 20 Mei 2025.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, menyampaikan bahwa terdapat tujuh berkas perkara yang dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar bersubsidi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 1.961 tabung LPG 3 kilogram, terdiri dari 1.691 tabung berisi dan 270 kosong. Selain itu, diamankan juga satu unit truk dan tujuh unit mobil Grand Max yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Barang bukti ini dikumpulkan melalui penyidikan intensif oleh tim kami,” kata Bripka Taufik, Senin (26/5/2025).

Sebanyak delapan tersangka ditetapkan, yakni IR, HB, AD, AG, WS, AR, MC, dan RH. Seluruhnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka memperoleh pasokan LPG dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Luwu Timur, Wajo, Soppeng, Bulukumba, Pinrang, dan Palopo. Gas tersebut kemudian dijual secara ilegal ke wilayah Sulawesi Tengah dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pada 24 dan 27 Januari 2025.

Radarluwu — Kepolisian Polres Luwu Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor yang masih di bawah umur.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh personil kepolisian Polsek Burau, Polsek Wotu dan dibackup Tim Resmob Polres Luwu Timur, Sabtu 24 Mei 2025.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh. Taufik mengatakan pencurian itu terjadi di Dusun Ujung Sidrap, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Minggu 18 Mei 2025, pukul 03.00 Wita.

Pelaku pencurian sepeda motor jenis trail di gasak pelaku saat terparkir di teras rumah korban bernama Intan.

“Pelaku berinisial NZ (17) warga Kecamatan Wotu. Ia melakukan pencurian sepeda motor trail Honda CRF dan satu buah handphone,” kata Bripka Andi Muh. Taufik, Senin 26 Mei 2025.

Korban menyadari telah kehilangan sepeda motor dan handphone miliknya saat hari sudah mulai pagi.

“Minggu, 18 Mei, pukul 06.00 Wita, anak korban mencari handphone miliknya. Dan memberitahukan kepeda orang tuanya (Intan) jika hpnya hilang, lalu sekitar pukul 07.00 mereka menyadari motornya juga ikut hilang,” jelas Andi Muh. Taufik.

Peristiwa pencurian itu, lalu dilaporkan oleh korban ke Polsek Burau. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor tersebut di Kecamatan Wotu.

“Setelah mendapat informasi, Kapolsek Burau, AKP Andi Muhtar Badruzaman bersama tim kemudian ke lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya,” bebernya.

Usai diamankan, pelaku mengaku jika beberapa onderdil motor yang ia curi telah dijual di wilayah Kecamatan Tomoni.

Radarluwu, Luwu Timur – Polres Luwu Timur berhasil mengungkap 11 kasus peredaran dan pendistribusian minuman keras (miras) serta kasus perjudian yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Luwu Timur. Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa belasan pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras, baik lokal maupun impor, serta perlengkapan perjudian.

Berikut rincian lokasi operasi pekat dan barang bukti yang disita:

– Desa Maleku, Kec. Mangkutana, dengan barang bukti 2 dos Bir, 5 dos anggur kolesom, 4 botol Guinness, dan 3 botol Guinness Hitam.

– Desa Tabarano, Kec. Wasuponda, dengan barang bukti 30 liter ballo.

– Desa Pongkeru Kec. Malili, dengan barang bukti 20 liter ballo.

– Desa Cendana Hitam Kec. Tomoni Timur, dengan barang bukti 50 liter ballo dan 1 karton bir.

– Desa Wawondula, Kec. Towuti, dengan barang bukti 2 kaleng bir kecil, 2 kaleng bir besar, 1 botol anggur merah, 1 botol bir hitam kecil, dan 2 botol whisky Drum.

– Desa Wawondula, Kec. Towuti, dengan barang bukti 35 liter ballo.

– Desa Rante Mario Kec. Mangkutana, dengan barang bukti 15 liter miras.

– Desa Lera, Kec. Wotu, dengan barang bukti 1 botol Guinness, 1 botol anggur merah, dan 3 botol Bir Bintang.

– Desa Lampenai, Kec. Wotu, dengan barang bukti 10 liter ballo.

– Desa Lauwo, Kec. Burau, mengamankan lk. JM (24) pelaku perjudian jenis togel dengan barang bukti berupa buku catatan nomor togel, 2 pulpen, 1 HP merk OPPO, kertas rumus togel, dan uang tunai Rp2.496.000.

– Desa Margomulyo, Kec. Tomoni Timur, dengan barang bukti 35 liter miras jenis Cap Tikus.

Polres Luwu Timur menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur agar tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan minuman keras, serta menghindari segala bentuk perjudian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika melihat adanya peredaran miras atau aktivitas perjudian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Taufik.

Dua Nelayan Diamankan di Teluk Bone, Diduga Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan

RADAR LUWU, MALILI – Kasus Ilegal fishing berhasil terbongkar. Sat Polairud Polres Luwu Timur mengamankan terduga pelaku di Perairan Teluk Bone.

Selasa, (07/05/25) sekitar pukul 15.21 WITA Sat Polairud Polres Luwu Timur bersama Personil Resmob dan Polsek Wotu melakukan patroli di wilayah perairan Luwu Timur. Saat berada di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, tim yang dipimpin Kasat Polairud, AKP Agusman menemukan dua kapal nelayan yang cukup mencurigakan.

Ada tiga orang di atas kapal nelayan. Satu kapal nelayan dibiarkan kosong. Saat personil kepolisian tiba dan hendak naik ke atas kapal nelayan, tiba-tiba satu orang melompat ke kapal nelayan yang kosong. Pihak kepolisian sempat bereaksi. Namun, lelaki itu lebih dulu menyalakan mesin kapal, lalu melarikan diri.

“Identitas terduga pelaku sudah dikantongi. Inisial AN. Usianya 60 tahun. Kami meminta agar terduga pelaku menyerahkan diri. Kita juga meminta pihak keluarga terduga pelaku menyerahkan terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Kamis, (08/05/25).

Di atas kapal nelayan, polisi menemukan bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk cantik, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam g. Termasuk senter. Ada juga kompresor dan dua regulator selang. Lengkap dengan selangnya. Dan dua gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas ilegal fishing.

Kapal nelayan bersama barang bukti diamankan Sat Polairud Polres Luwu Timur. Demikian dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial AR (23) dan RK (17) diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Karena ada anak di bawah umur, kita koordinasi dengan instansi terkait. Dalam hal ini Peksos,” ungkap Taufik.

Para terduga pelaku diduga melakukan ilegal fishing dengan cara melakukan pengeboman. Termasuk menyelam menggunakan kompresor.

Terduga pelaku ilegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1 ) UU No. 45 Tahun 2009, atas perubahan UU No. 31 Tahun 2004, tentang perikanan Junto Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang- Undang Darurat.