Radarluwu. Com, 12 Februari 2025 –Polres Luwu Timur telah menahan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua tersangka merupakan saudara kandung yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap keponakannya sendiri, seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Dua pelaku berinisial IC, 20 tahun, dan IK, 18 tahun, yang keduanya merupakan warga Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Muh. Taufik membenarkan penahanan kedua tersangka Pencabulan anak yang masih duduk dibangku SD yang terjadi di Dusun Tengko situru Desa Tarabbi Malili Luwu Timur.
kedua tersangka diduga telah melakukan aksi bejat ini dalam kurun waktu berbeda di lokasi yang berbeda pula.
Pelaku IK mengaku terakhir kali melakukan perbuatannya dua minggu lalu di rumahnya. Ia memanfaatkan momen saat korban sedang bermain gim di ponselnya. Sementara itu, pelaku IC mengakui melakukan tindakan serupa tiga minggu lalu di sebuah area persawahan setelah sebelumnya mengajak korban ke sana dengan alasan mengambil rumput. Keduanya kini telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum.
