Apakah Boleh Mendaftar PPPK 2024 jika Sudah Membuat Akun Untuk Pendaftaran CPNS 2024? Ini Penjelasan BKN

radarluwu.com-Jakarta-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 saat ini belum dimulai.

Sementara itu, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan akan ditutup pada 6 September 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 terbuka untuk umum, sedangkan rekrutmen PPPK 2024 ditujukan bagi eks THK-II yang tercatat dalam database BKN; non-ASN/honorer yang terdaftar di database BKN; serta non-ASN yang saat ini bekerja aktif di instansi pemerintah.

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan detail mekanisme pendaftaran PPPK 2024, termasuk apakah akan menggunakan laman sscasn.bkn.go.id atau tidak.

Karena tingginya antusiasme, banyak tenaga honorer yang telah membuat akun CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, meskipun seleksi PPPK akan dilakukan secara terpisah.

Lalu, apakah boleh mendaftar PPPK 2024 jika sudah membuat akun untuk pendaftaran CPNS 2024?

Bacaan Lainnya

Menurut BKN, pelamar formasi PPPK yang sudah membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id masih dapat mendaftar PPPK 2024 asalkan tidak melakukan submit/resume.

“Bagi yang ingin melamar formasi PPPK tetapi sudah membuat akun di portal, PASTIKAN tidak melakukan submit/resume agar dapat melamar saat pendaftaran PPPK dibuka,” tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, pada Selasa (27/8/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *