RadarLuwu.com, Malili – Puluhan massa dari sejumlah organisasi masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin (7/9/2026). Aksi unjuk rasa itu digelar untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menagih kepastian penanganan dugaan korupsi yang dinilai berlarut-larut.
Massa yang turun merupakan gabungan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKMLTI), Konsorsium Sarikat Nasional (KSN), Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Jaringan Advokasi Masyarakat (JAKAM), serta sejumlah elemen lainnya.
Dua perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans di 24 desa di Kabupaten Luwu Timur. Massa mendesak Kejari Luwu Timur membuka perkembangan penanganan kedua perkara secara transparan dan segera mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti telah mencukupi.
Salah seorang orator yang merupakan mantan aktivis 1998, Iantono, menilai penanganan perkara tidak boleh berlarut tanpa kepastian. Ia pun mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi apabila proses penetapan tersangka terus tertunda.
“Kami datang ke tempat ini untuk meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur agar dalam penanganan dua kasus dugaan korupsi bisa transparan dan segera mengumumkan siapa dalangnya, siapa tersangkanya. Kasus ini sudah berlarut-larut dan masyarakat berhak tahu apa sebenarnya yang terjadi,” tegas Iantono.
Hal senada disampaikan orator lainnya, Nasrun Naba, yang mengingatkan kejaksaan agar ketidakjelasan penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Jangan sampai kasus ini menimbulkan tikus-tikus berdasi di atas tikus-tikus kecil. Harusnya pihak kejaksaan hari ini telah menetapkan siapa-siapa tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap 24 kepala desa dalam perkara pengadaan ambulans.
Setelah sekitar satu jam menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, untuk berdialog. Berthy menilai penyampaian aspirasi merupakan bagian dari sistem kontrol masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
Ia menjelaskan, kejaksaan tidak mempublikasikan penanganan perkara ketika masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, setelah ditemukan alat bukti yang cukup, kedua perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik bakal mencari pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
“Saya selaku Kajari Luwu Timur, saya pastikan kalau sudah maju saya tidak akan mundur, saya akan tabrak. Hanya saja, kita menangani kasus tipikor tidak cuma sampai ke tahap penyidikan, tapi harus terbukti. Itu yang utama,” tegas Berthy.
Kajari yang baru beberapa bulan menjabat di Luwu Timur itu memastikan proses hukum terhadap kedua perkara akan terus berjalan. “Tak satu pun yang akan lolos dalam dua perkara ini. Kami jamin itu,” pungkasnya.