Radar Luwu – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana setoran sebagian laba Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ke kas negara yang mencapai Rp 120 triliun. Menurutnya, pengelola Danantara sempat menyatakan keberatan, tetapi langkah itu tetap harus dijalankan karena merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihak Danantara mengaku tidak mengetahui perihal kewajiban penyetoran dana sebesar itu. “Tapi itu perintah presiden. Danantara-nya yang janji ke presiden,” tegasnya menirukan respons pengelola badan usaha milik negara tersebut.
Kendati masih ada penolakan dari internal Danantara, Purbaya memastikan setoran dengan nilai yang sama tetap direalisasikan. Pemerintah menilai dana tersebut layak dimasukkan sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga dapat memperkuat cadangan anggaran atau buffer fiskal pada tahun ini.
Ia juga mengaku tidak mempermasalahkan format penyerahan dana tersebut, baik dalam bentuk dividen maupun skema lainnya. Purbaya menuturkan bahwa komitmen awal justru disampaikan oleh bos Danantara, Rosan Roeslani, langsung kepada Presiden Prabowo, sehingga ia tinggal menerima realisasinya. Nilai yang disetorkan pun dipastikan tidak bergeser dari angka yang direncanakan sebelumnya.
Adapun sumber dana tersebut berasal dari keuntungan Danantara. Keberadaan dana Rp 120 triliun itu dinilai penting untuk menopang fiskal pemerintah pada 2026 di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.
Sumber: Kompas.com

