RADARLUWU,Malili, 9 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggelar pers rilis terkait capaian kinerja bidang tindak pidana khusus di tahun 2024. Acara yang digelar di Kantor Kejari Luwu Timur ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Budi Nugraha, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Luwu Timur, perwakilan instansi terkait, serta rekan-rekan media.
Dalam laporan yang disampaikan, Kejari Luwu Timur telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui berbagai tahapan penanganan kasus. Berikut adalah capaian utama sepanjang tahun 2024:
1. Tahap Penyidikan: Penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi, termasuk proyek pembangunan jembatan, program bantuan nelayan, serta penyerobotan tanah negara di wilayah Luwu Timur.
2. Tahap Penuntutan: Pengajuan kasus ke pengadilan, termasuk kasus penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk penerangan jalan umum dan pembangunan rumah nelayan.
3. Tahap Eksekusi: Penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah serta penyelewengan dana lainnya.
4. Penyelamatan Keuangan Negara: Kejari Luwu Timur berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar.

Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendekatan represif dan preventif. Edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.
“Kami memohon maaf jika capaian tahun ini belum memenuhi harapan masyarakat sepenuhnya. Namun, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, pencegahan, dan pemberantasan korupsi di masa mendatang,” ujarnya.
Acara ini ditutup dengan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung upaya penegakan hukum di Kabupaten Luwu Timur. Kejari Luwu Timur berharap momentum Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan.
