RadarLuwu.com, Palopo – Seorang oknum guru olahraga berinisial AH di sebuah sekolah dasar di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kini berurusan dengan aparat kepolisian. Pria itu dilaporkan ke Satreskrim Polres Palopo atas dugaan pelecehan terhadap salah satu siswinya yang masih duduk di bangku kelas V SD.
Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban, Kartini (36), pada Kamis (10/9/2026). Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/464/IX/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, dengan pokok perkara dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan AH.
Menurut penuturan keluarga, peristiwa yang diduga dilakukan AH terjadi pada Rabu (9/9/2026) di kawasan gudang sekolah. Kejadian itu bermula saat korban meminta uang Rp1.000 kepada guru olahraga yang dikenal dekat dengannya tersebut. AH lantas menjanjikan uang Rp5.000, dengan syarat korban mau menemuinya di area dekat gudang.
Korban kemudian mendatangi lokasi itu bersama sejumlah temannya. Setelah teman-temannya diminta menjauh, AH disebut mulai meraba bagian tubuh korban. Korban lantas diajak masuk ke dalam gudang dan di sana uang Rp5.000 baru diberikan, sebelum ia kembali diperlakukan tidak senonoh. Korban sempat berpura-pura menyetujui permintaan pelaku agar kejadian itu dirahasiakan, demi bisa lepas dari situasi tersebut.
Usai kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya, lalu diteruskan kepada ibunya. Perubahan sikap anaknya pun mulai tampak jelas. Korban menolak kembali ke sekolah, bahkan menangis saat hendak makan. Ia juga sempat terbangun tengah malam sambil menangis karena bermimpi diculik, dan sempat menanyakan apakah guru yang dilaporkannya itu juga akan berada di kantor polisi.
Kartini mengaku harus membujuk anaknya agar mau kembali bersekolah pada Jumat (11/9/2026). Namun korban meminta ibunya mendampingi selama berada di lingkungan sekolah karena takut bertemu guru yang bersangkutan.
Keluarga berharap laporan yang telah disampaikan ke kepolisian ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum. Jika dugaan itu terbukti, keluarga juga meminta dinas pendidikan memberi tindakan tegas kepada oknum guru tersebut. Hingga kini AH masih berstatus sebagai terlapor dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Sumber: Indeks Media Luwu Raya

