RadarLuwu.com, Luwu – Aparat gabungan menertibkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (11/9/2026). Penindakan itu dilakukan tim Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor, setelah warga menyampaikan informasi soal penambangan yang diduga tanpa izin di kawasan tersebut.
Ketika mengecek lokasi, petugas menjumpai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin. Dua orang yang berada di tempat itu langsung diamankan. Keduanya yakni AN, warga Kabupaten Bone, yang diduga berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu, yang diduga mengoperasikan mesin alkon atau alat hisap air.
Selain menahan kedua pria tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas, dan satu buah sekop.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menuturkan, penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu dijalankan lewat beberapa pendekatan, mulai dari pencegahan, imbauan persuasif, hingga penegakan hukum. Ia meminta warga tidak menambang tanpa izin maupun membantu kegiatan semacam itu. “Karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” ujarnya.
Sementara Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin menyebutkan, kedua orang yang diamankan sudah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tanpa izin tersebut sekaligus kepentingan proses hukum berikutnya.
Penertiban ini merupakan rangkaian terbaru dari upaya aparat menindak PETI di Kabupaten Luwu. Sebelumnya, tim gabungan juga menertibkan aktivitas serupa di wilayah Bajo Barat yang sempat kembali beroperasi meski sudah pernah dibongkar.
Sumber: Koran SeruYA

