Radarluwu.com,Konawe – Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Parudongka mendapat penolakan dari masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat secara tegas menentang penunjukan yang dilakukan oleh PJs. Kepala Desa Parudongka karena dianggap tidak sesuai prosedur.
PJs. Kades Parudongka, yang baru menjabat setelah kepala desa terpilih sebelumnya tersandung kasus ijazah palsu, kembali menuai kontroversi. Kali ini, pemilihan PAW anggota BPD yang ia lakukan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Penolakan semakin kuat setelah warga menduga bahwa proses pemilihan PAW BPD dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat atau melalui musyawarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016. Warga menilai tindakan tersebut cacat hukum dan penuh dengan kepentingan tertentu.
Sejumlah tokoh masyarakat telah mengajukan surat keberatan pada 20 Februari 2025 yang ditujukan kepada PJs. Kades Parudongka. Mereka meminta agar penunjukan langsung anggota BPD Parudongka dibatalkan serta dilakukan pemilihan ulang yang lebih terbuka dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PJs. Kades Parudongka belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.(*)
