Arsip Kategori: Berita

Luwu Timur — Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur mencatat lebih dari enam ratus pelanggaran selama sepekan pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2025. Berdasarkan data resmi, sebanyak 633 pengendara terjaring dalam berbagai jenis pelanggaran sejak operasi ini dimulai.

Penindakan dilakukan melalui tilang mobile, tilang manual, serta pemberian teguran. Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Agusnawan, mengungkapkan bahwa 323 pelanggar ditindak melalui tilang mobile, sementara 10 pelanggaran dikenakan tilang manual. Adapun 300 pengendara lainnya diberikan teguran sebagai upaya pembinaan.

“Selama operasi ini kami lebih mengedepankan langkah edukatif. Sosialisasi dan teguran kami intensifkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas,” ujar Iptu Agusnawan, Senin (24/11/2025).

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang digelar sejak 17–23 November 2025, petugas menindak 373 kendaraan roda dua dan 205 kendaraan roda empat. Untuk sepeda motor, pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara tanpa helm dan melawan arus, sedangkan pada pengemudi mobil banyak ditemukan penggunaan sabuk keselamatan yang diabaikan.

Iptu Agusnawan menegaskan bahwa langkah sosialisasi akan terus diperkuat hingga Operasi Zebra berakhir pada 30 November mendatang, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Harapan kami, semakin banyak pengendara memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Gowa, radarluwu.com – Di tengah ramainya kabar balita yang tak kunjung pulang dari RSUD Syekh Yusuf Gowa, Plt Direktur rumah sakit, dr. Gaffar, akhirnya angkat bicara. Dengan nada terbuka, ia menjelaskan bahwa sejak hari pertama, pihaknya sudah memberi atensi penuh terhadap kasus ini.

Menurut dr. Gaffar, ia bahkan sempat bertemu langsung dengan pendamping dan ibu pasien saat pertama kali masuk Unit Gawat Darurat.

“Saya tanya kepesertaan KIS-nya waktu itu. Ternyata anaknya belum punya NIK, belum masuk KK. Saya titip pesan ke pendampingnya dan kasih nomor kontak saya. Mereka juga aktif lapor progres NIK dan usulan ke kami,” ungkapnya.

Masalah mulai muncul ketika tim Dinas Sosial mencoba memasukkan data pasien ke sistem, namun terkendala karena balita tersebut sudah berusia dua tahun tetapi belum memiliki NIK sama sekali. Proses pengurusan pun harus melalui Dukcapil, yang memakan waktu beberapa hari.

Setelah NIK terbit di hari ketiga, barulah usulan kepesertaan KIS diajukan melalui aplikasi DTSN. Di sisi lain, BPJS memberi batas waktu verifikasi 3×24 jam. “Hari keempat akhirnya KIS-nya aktif,” jelas dr. Gaffar.

Ia menegaskan, manajemen rumah sakit sama sekali tidak berniat menahan pasien. Justru mereka terus mengawal proses agar keluarga bisa terbantu, termasuk berkomunikasi dengan Baznas Gowa yang siap mendukung dari sisi pembiayaan.

“Kasus seperti ini hampir tiap hari kami temui. Ada yang terkendala waktu, ada yang sama sekali belum masuk DTSN. Dengan kebijakan baru Perpres 8, banyak peserta PBI-JK yang otomatis tidak aktif. Kami tetap berupaya sesuai aturan, walaupun ada risiko audit yang harus kami tanggung,” ujarnya.

Dr. Gaffar juga menyampaikan bahwa kondisi pasien sempat kembali demam di sore hari sehingga masih perlu perawatan. “Kami minta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kritik dan saran selalu kami terima demi layanan yang lebih baik.”

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Dapil V (Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan), Nurinzana Dg. Tadaeng, turun tangan menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan penahanan seorang pasien balita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa akibat belum mampu melunasi biaya perawatan sekitar Rp 3 juta.

Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien, Muhammad Al Yusril (lahir 2023), warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, mengaku tidak diizinkan membawa pulang anak mereka meski telah dinyatakan sembuh. Pihak rumah sakit diduga menahan pasien secara administratif karena statusnya tercatat sebagai pasien umum dan belum masuk dalam Kartu Keluarga, sehingga KIS belum bisa digunakan sebagai penjamin biaya.

Menurut penjelasan Nurinzana Dg. Tadaeng, pasien masuk RS pada malam Senin. Namun karena belum tercantum dalam KK orang tuanya, pihak rumah sakit mengarahkan keluarga untuk melakukan perubahan data kependudukan di Dinas Dukcapil Gowa. Aktivasi KIS baru dapat diproses setelah data kependudukan diperbarui, yang membutuhkan waktu hingga empat hari.

“Setelah orang tua pasien, Dg. Manye, menghubungi saya, saya langsung melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, Dinas Sosial, hingga Baznas. Sabtu kemarin juga saya berkomunikasi dengan Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. Gaffar,” jelas Nurinzana.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu, 23 November 2025, keluarga telah dipastikan dapat membawa pulang Al Yusril tanpa kendala administrasi. Seluruh biaya dan proses penjaminan dinyatakan aman dan selesai.

“Alhamdulillah sudah ada solusi. Besok pasien bisa pulang, dan semua administrasi sudah aman,” tambah politisi PPP tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Nurinzana menegaskan bahwa pihaknya selalu siap membantu warga yang mengalami hambatan dalam layanan kesehatan, khususnya terkait administrasi kependudukan dan akses jaminan kesehatan.

“Saya berharap kejadian seperti ini menjadi evaluasi bersama agar masyarakat miskin tidak lagi kesulitan mengakses fasilitas kesehatan,” tutupnya.

GOWA, radarluwu.com— Sentuhan kepedulian datang dari Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Nurinzana Dg. Tadaeng, setelah menerima laporan seorang warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, terkait dugaan penahanan pasien balita di RSUD Syekh Yusuf. Balita bernama Muhammad Al Yusril (lahir 2023) itu disebut tidak dapat pulang karena kendala administrasi dan tunggakan biaya perawatan sekitar Rp 3 juta.

Kisah ini berawal ketika keluarga pasien mengaku sudah mendapatkan izin medis untuk membawa pulang anak mereka, namun terhambat proses administrasi. Status Al Yusril masih tercatat sebagai pasien umum karena belum masuk dalam Kartu Keluarga, sehingga KIS tidak dapat digunakan untuk penjaminan biaya.

Mengetahui hal tersebut, Nurinzana langsung bergerak. Ia melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, Dinas Sosial, hingga Baznas untuk mencari solusi. Komunikasi juga terjalin dengan Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. Gaffar, guna memastikan tidak ada hambatan yang merugikan keluarga pasien.

“Setelah orang tua pasien menghubungi saya, saya langsung berkoordinasi untuk mencari jalan keluar. Alhamdulillah semuanya bisa diselesaikan,” ujar politisi PPP ini.

Upaya tersebut akhirnya memberikan hasil positif. Pada Minggu, 23 November 2025, keluarga memastikan bahwa Al Yusril dapat dibawa pulang tanpa kendala. Seluruh proses penjaminan biaya telah dinyatakan aman dan selesai.

Bagi Nurinzana, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu harus benar-benar dijamin. Ia berharap kasus serupa dapat menjadi evaluasi bagi seluruh pihak terkait, agar administrasi kependudukan maupun jaminan kesehatan tidak lagi menjadi penghalang layanan.

“Saya berharap masyarakat miskin tidak lagi kesulitan mengakses fasilitas kesehatan. Kami siap membantu kapan pun dibutuhkan,” tutupnya lembut.

Luwu Timur — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Asking Syam dinilai berjalan lambat, sehingga tim penasehat hukumnya mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Luwu Timur.

Pengacara Asking Syam, Untung Amir, menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali diterima Polsek Nuha pada 30 Agustus 2025, kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Timur. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima kepastian perkembangan kasus tersebut.

“Kami tidak tahu apakah perkaranya masih tahap penyelidikan atau sudah masuk penyidikan. Yang jelas, sudah dilimpahkan ke Polres, tapi belum ada kejelasan,” ujar Untung Amir dalam konferensi pers di Warkop Tanah Abang, Kamis (20/11/2025).

Dalam pendampingan hukum Asking Syam, Untung Amir didampingi dua rekannya, Agus Melas dan Amril Firdaus. Mereka berharap proses hukum berjalan proporsional, terlebih karena klien mereka sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan lain.

“Kami menghargai kinerja kepolisian, tetapi kami berharap laporan klien kami juga diproses serius. Jangan sampai terkesan diabaikan,” tegas Untung.

Laporan tersebut berawal dari unggahan beberapa akun Instagram yang dinilai mencemarkan nama baik Asking Syam. Dalam unggahan itu, foto Asking Syam disertai kalimat bernada kasar dan menyudutkan.

Menurut Untung, pihaknya telah mengamankan tangkapan layar akun yang diduga terlibat, di antaranya akun aryadutasanjayaa, airaptrirmdn, urelectrilovee, dan Ar_koneaza. Ia mengatakan para pemilik akun tersebut dikenal oleh kliennya.

Asking Syam dikenal sebagai aktivis dan pengusaha. Ia memimpin Forum Lentera Sorowako, menjadi Penasehat FPDSB, serta merupakan salah satu tokoh pemuda di komunitas Persatuan Kekeluargaan Massenrengpulu.

Persoalan ini mencuat setelah insiden adu cekcok Asking Syam dengan Musran saat kebakaran hebat di Jl. Andi Jemma, Sorowako, 27 Agustus 2025. Keduanya terlibat tarik-menarik selang pemadam hingga terjadi benturan kepala yang kemudian direkam warga dan tersebar di media sosial.

Pasca video itu viral, muncul akun-akun Instagram yang menampilkan foto Asking Syam disertai hinaan. Hal inilah yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik.

“Kita semua bisa menilai kejadian itu, tetapi bukan untuk menghakimi seseorang. Kami hanya meminta agar penyidik Polres Luwu Timur memproses laporan ini secara adil dan memberikan perlindungan hukum,” tutup Untung Amir yang hadir bersama istri dan keluarga Asking Syam.

Malili – Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur memaparkan secara lengkap capaian penanganan kasus pelanggaran Pilkada 2024 dalam sesi Penilaian Tahap II (wawancara) Gakkumdu Award 2025 yang digelar daring oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui zoom meeting, Selasa (18/11/2025).

Dalam wawancara tersebut, seluruh unsur Sentra Gakkumdu hadir lengkap. Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, Kanit III Satreskrim Polres Luwu Timur Iptu Muhammad Mubin, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur Abdullah Zuebair tampil sebagai perwakilan Gakkumdu untuk memaparkan kinerja penanganan perkara dari masing-masing institusi.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, menjelaskan bahwa sepanjang tahapan Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu Luwu Timur menangani seluruh laporan dan temuan secara tuntas.

“Sentra Gakkumdu Luwu Timur selama pelaksanaan Pilkada 2024 telah menangani 12 kasus, terdiri dari 5 temuan dan 7 laporan. Tidak ada satu pun kasus yang tidak diregistrasi,” tegasnya kepada tim penilai.

Pada aspek penuntutan, Kejaksaan Negeri Luwu Timur memaparkan perkembangan penanganan perkara yang sudah masuk ranah persidangan. Kepala Seksi Pidana Umum Abdullah Zuebair, mengungkapkan bahwa dari seluruh perkara yang diproses, tiga kasus telah inkracht dan telah dieksekusi.

“Dalam prosesnya, kami selaku penuntut umum juga melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili,” jelasnya.

Dari sisi penyidikan, Kepolisian melalui Iptu Muhammad Mubin menegaskan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan didukung koordinasi intens antar unsur Gakkumdu.

“Tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan. Setiap tahapan selalu kami koordinasikan dengan Bawaslu dan Kejaksaan sehingga semua berjalan efektif,” ujar Mubin.

Usai sesi wawancara, ketiga unsur Gakkumdu menyampaikan harapan agar capaian penanganan kasus dan soliditas antar instansi menjadi nilai tambah bagi Luwu Timur untuk meraih hasil terbaik pada Gakkumdu Award 2025.