GOWA, radarluwu.com— Sentuhan kepedulian datang dari Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Nurinzana Dg. Tadaeng, setelah menerima laporan seorang warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, terkait dugaan penahanan pasien balita di RSUD Syekh Yusuf. Balita bernama Muhammad Al Yusril (lahir 2023) itu disebut tidak dapat pulang karena kendala administrasi dan tunggakan biaya perawatan sekitar Rp 3 juta.
Kisah ini berawal ketika keluarga pasien mengaku sudah mendapatkan izin medis untuk membawa pulang anak mereka, namun terhambat proses administrasi. Status Al Yusril masih tercatat sebagai pasien umum karena belum masuk dalam Kartu Keluarga, sehingga KIS tidak dapat digunakan untuk penjaminan biaya.
Mengetahui hal tersebut, Nurinzana langsung bergerak. Ia melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, Dinas Sosial, hingga Baznas untuk mencari solusi. Komunikasi juga terjalin dengan Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. Gaffar, guna memastikan tidak ada hambatan yang merugikan keluarga pasien.
“Setelah orang tua pasien menghubungi saya, saya langsung berkoordinasi untuk mencari jalan keluar. Alhamdulillah semuanya bisa diselesaikan,” ujar politisi PPP ini.
Upaya tersebut akhirnya memberikan hasil positif. Pada Minggu, 23 November 2025, keluarga memastikan bahwa Al Yusril dapat dibawa pulang tanpa kendala. Seluruh proses penjaminan biaya telah dinyatakan aman dan selesai.
Bagi Nurinzana, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu harus benar-benar dijamin. Ia berharap kasus serupa dapat menjadi evaluasi bagi seluruh pihak terkait, agar administrasi kependudukan maupun jaminan kesehatan tidak lagi menjadi penghalang layanan.
“Saya berharap masyarakat miskin tidak lagi kesulitan mengakses fasilitas kesehatan. Kami siap membantu kapan pun dibutuhkan,” tutupnya lembut.


