Danny-Azhar Ajukan Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Resmi Terdaftar di MK

RADARLUWU, MAKASSAR – Upaya memperbaiki kualitas demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah terus dilakukan. Termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Juru Bicara Moh Ramadan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA), Asri Tadda mengatakan, pihaknya telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sulsel baru-baru ini.

“Alhamdulillah gugatan perselisihan hasil pilkada untuk Pilgub Sulsel sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi, semalam (11/12) dengan nomor registrasi 260,” kata Asri, Kamis (12/12/2024).

Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Danny-Azhar ini karena ditemukan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Upaya Danny-Azhar Gugat Pilgub Sulsel ke MK Dicibir Kubu Lawan, Ini Kata Jubir DIA

RADARLUWU,MAKASSAR – Upaya hukum yang ditempuh Paslon 01 Pilgub Sulsel, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) pasca penetapan hasil Pilgub Sulsel, kini menuai beragam respon publik. Tak terkecuali dari kubu Paslon Pilgub nomor urut 2 (Andalan Hati).

Melalui dua orang juru bicaranya, Haeruddin Nurman dan Muhammad Ramli Rahim, mereka meminta kubu DiA untuk legowo saja menerima hasil Pilgub Sulsel yang telah ditetapkan oleh KPU.

Alasan mereka, selisih suara antara Paslon 01 dengan Palson 02 sangat besar untuk bisa digugat di MK.

“Kami berharap Paslon nomor 1 jangan mengada-ada, apalagi selisihnya cukup jauh, mencapai 30 persen atau sekitar 1,4 juta suara,” kata Haeruddin.

Sementara Muhammad Ramli Rahim bahkan menyebut jika upaya kubu DIA menggugat ke MK adalah buang-buang waktu saja. Ia mengajak semua pihak lebih baik fokus saja memikirkan bagaimana membangun Sulsel ke depan karena pemenang Pilgub sudah jelas.

Atas cibiran kubu lawan tersebut, Juru Bicara DIA, Asri Tadda, kembali menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh pihaknya merupakan ikhtiar untuk menyempurnakan demokrasi.

“Jadi perlu kami tegaskan, yang kami tempuh saat ini harus dilihat sebagai upaya untuk menyempurnakan demokrasi kita. Membuatnya menjadi lebih legitimate, agar bisa diterima oleh seluruh pihak dengan legowo. Jadi bukan semata soal menang atau kalah,” kata Asri, Rabu (11/12/2024).

Ia menyebut, selama ini pihaknya tak sekalipun pernah menuding kubu lawan sebagai diduga pelaku kecurangan atau aktor pelanggaran yang ada.

“Tak sekalipun kami menuding lawan sebagai pelaku. Ini adalah ikhtiar kita membuat Pilkada yang biayanya cukup besar, bisa berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan, sehingga memberikan kebaikan untuk masa depan rakyat. Jadi prosesnya yang kita mau uji, kita mau sempurnakan,” terang Asri.

Upaya ini, sambung Asri, justru bisa membantu kubu lawan membuktikan klaim kemenangan sebagaimana kerap dikatakan oleh Jubir 02, Muhammad Ramli Rahim, sebagai ‘tanpa money politic dan tanpa intimidasi’.

“Gugatan ke MK itu bagian dari proses akhir Pilkada yang harus dihormati. Saya kira ini justru hal bagus untuk kubu lawan, bisa bantu mereka buktikan kemenangan pada level hukum tertinggi. Jadi tak usah panik atau menyebut itu buang-buang waktu saja. Justru harusnya (pihak lawan) legowo dengan upaya kami ini,” ujar Asri.

Dijelaskannya, saat ini MK bukan hanya berperan menyelesaikan sengketa hasil Pilkada semata, melainkan juga bisa mengadili sengketa yang merujuk pada proses berlangsungnya Pilkada.

“Jadi masyarakat perlu memahami bahwa sengketa di MK tidak hanya soal angka atau hasil akhir Pilkada saja, tetapi juga mengenai proses, khususnya jika ada kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada,” jelas Asri.

Diketahui, kuasa hukum DIA-INIMI telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwalkot Makassar ke Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa (10/12) malam dan terdaftar dengan nomor urut 220.

“Insya Allah gugatan PHP Pilgub Sulsel juga akan didaftarkan pada hari ini, Rabu (11/12). Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar upaya kami dalam rangka menjaga kualitas demokrasi ini bisa berjalan dengan baik,” pungkas Asri.
Sebelumnya, Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) menemukan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilgub, 27 November lalu.

Bukan main-main. Jumlah tanda tangan bodong yang ditemukan tim DIA mencapai ratusan di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.

Tim DIA menyebut, setidaknya terdapat sekitar 1,4 juta tanda tangan bodong yang ditemukan dalam salinan daftar hadir pemilih yang dimiliki pihaknya.

Karenanya, pada Senin (09/12) lalu, Kuasa Hukum DIA melaporkan hal ini sebagai tindak pidana pemalsuan ke Satreskrim Polrestabes Kota Makassar.

Temuan ini juga menjadi salah satu bahan gugatan sengketa hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), baik untuk Pilwalkot Makassar maupun Pilgub Sulsel. (*)

Tim Danny-Azhar Temukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih Diduga Bodong di Pilgub Sulsel

RADARLUWU,MAKASSAR – Tim pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) menemukan jutaan tanda tangan yang diduga bodong atau dipalsukan pada perhelatan Pilgub Sulsel, 27 November lalu.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Danny – Azhar, Asri Tadda, Senin (09/12/2024) di Mapolresta Kota Makassar.

“Benar, tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilkada Serentak baru-baru ini. Hal itu terlihat pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS yang kami miliki,” ungkap Asri.

Dijelaskannya, tanda tangan pemilih yang diduga dipalsukan ditemui pada hampir setiap TPS di seluruh Sulawesi Selatan.

“Kalau dicermati, hampir di setiap TPS pasti ada tanda tangan yang serupa dan sangat mirip. Ada yang jumlahnya puluhan bahkan ada yang sampai ratusan tanda tangan serupa hanya di satu TPS saja,” tambah Asri.

Jika dikalkulasi, dari total 14.548 TPS di Sulsel, terdapat jutaan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan alias bodong.

Atas temuan itu, Danny-Azhar melalui Tim Hukum bakal melaporkannya kepada pihak berwajib untuk mengungkap fakta yang lebih detail, sekaligus untuk menyelematkan demokrasi.

Pasalnya, pemalsuan tanda tangan pemilih merupakan tindakan melanggar Undang-undang dan hukumannya adalah pidana penjara 6-8 tahun.

Selain itu, pemalsuan tanda tangan pemilih juga telah merusak kualitas serta prinsip jujur dan adil pada Pilkada Serentak, 17 November lalu karena memanipulasi suara rakyat yang harusnya dihormati bersama.

“Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari 1 juta suara palsu di Pilgub Sulsel, kalau di Makassar ada ratusan ribu. Ini adalah kejahatan Pilkada, pembajakan suara rakyat yang sangat merusak demokrasi kita,” ujar Asri.

Pemalsuan tanda tangan pada dokumen kepemiluan seperti daftar hadir pemilih, jelas Asri, hanya bisa dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami duga pelakunya dari oknum KPPS. Ini adalah pelanggaran pidana yang hukumannya sangat jelas. Semua ini tentu akan jadi sengketa kepemiluan, termasuk juga sebagai pelanggaran pidana,” beber Asri.

Sebagai langkah awal, tambahnya, ada beberapa KPPS yang dilaporkan Tim Hukum DiA ke kepolisian.

“Tim hukum DiA melaporkan beberapa KPPS yang diduga menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih di sejumlah TPS. Ini hanya langkah awal, tentu semua yang kami duga terlibat di TPS yang lain pasti akan diproses juga,” pungkasnya. (*)

Kejari Luwu Timur Paparkan Capaian Kinerja Tindak Pidana Khusus 2024

RADARLUWU,Malili, 9 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggelar pers rilis terkait capaian kinerja bidang tindak pidana khusus di tahun 2024. Acara yang digelar di Kantor Kejari Luwu Timur ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Budi Nugraha, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Luwu Timur, perwakilan instansi terkait, serta rekan-rekan media.

Dalam laporan yang disampaikan, Kejari Luwu Timur telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui berbagai tahapan penanganan kasus. Berikut adalah capaian utama sepanjang tahun 2024:

1. Tahap Penyidikan: Penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi, termasuk proyek pembangunan jembatan, program bantuan nelayan, serta penyerobotan tanah negara di wilayah Luwu Timur.

2. Tahap Penuntutan: Pengajuan kasus ke pengadilan, termasuk kasus penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk penerangan jalan umum dan pembangunan rumah nelayan.

3. Tahap Eksekusi: Penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah serta penyelewengan dana lainnya.

4. Penyelamatan Keuangan Negara: Kejari Luwu Timur berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar.

Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendekatan represif dan preventif. Edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.

“Kami memohon maaf jika capaian tahun ini belum memenuhi harapan masyarakat sepenuhnya. Namun, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, pencegahan, dan pemberantasan korupsi di masa mendatang,” ujarnya.

Acara ini ditutup dengan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung upaya penegakan hukum di Kabupaten Luwu Timur. Kejari Luwu Timur berharap momentum Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan.

Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Juli-Desember 2024 dalam Peringatan Hari Anti Korupsi

RADARLUWU —Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari Luwu Timur) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin, 9 Desember 2024.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., Forkopimda Kabupaten Luwu Timur, perwakilan instansi terkait.

Pemusnahan ini dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Kepala Seksi Pemusnahan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Julang Dinar Romadlon mengatakan sejumlah barang bukti di musnahkan seperti kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan narkotika untuk periode Juli-Desember 2024.

“Barang bukti ini berasal dari 57 perkara, yang meliputi 33 kasus narkotika, 17 kasus kejahatan umum, serta 7 kasus keamanan dan ketertiban, ” Tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

  1. Narkotika: 118,1666 gram sabu-sabu dan 379,6363 gram ganja.
  2. Obat-obatan: 7.062 butir berbagai merek.
  3. Senjata tajam: 3 buah parang.
  4. Barang lain: 46 pakaian, handphone, alat-alat terkait narkotika, dan barang ilegal lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha menekankan pentingnya upaya preventif terhadap tindak pidana, terutama narkotika dan kekerasan terhadap anak, yang menjadi kasus dominan. Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Juana, S.T., juga memberikan apresiasi atas kerja keras Kejari Luwu Timur dan mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Metode pemusnahan dilakukan sesuai standar, seperti pembakaran, penghancuran fisik, hingga pelarutan dengan cairan kimia untuk narkotika. Langkah ini bertujuan memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali dan tidak merusak lingkungan.

Kejari Luwu Timur berharap pemusnahan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat serta meningkatkan sinergi antara aparat hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung acara ini. Semoga langkah ini menjadi motivasi untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Luwu Timur,” tutup Budi Nugraha.