Rekonstruksi Kasus Pembunuhan JS di Luwu Timur: 52 Adegan Perjalanan Tragis di Balik Penangkapan Pelaku

RADARLUWU — Polres Luwu Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial JS, yang jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11). Rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Luwu Timur, Jalan Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Senin (9/12/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial A alias AG bersama tujuh saksi dihadirkan. Rekonstruksi juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur serta masyarakat setempat. Sebanyak 52 adegan diperagakan oleh pelaku, dengan korban diwakili pemeran pengganti. Proses rekonstruksi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur setelah buron selama sepekan. Penangkapan dilakukan di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/11) pukul 03.30 WITA.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban JS melakukan perjalanan dari Palopo menuju tempat kerjanya di Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (11/11/2024). Korban dijemput oleh sopir travel berinisial A bersama dua pria lainnya, S dan E. Setelah sempat mampir ke rumah S, perjalanan dilanjutkan hanya oleh korban dan pelaku.

Saat perjalanan memasuki wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (12/11/2024) dini hari, pelaku berniat melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah korban menolak ajakan pelaku, tersangka akhirnya mencekik korban hingga tak berdaya, memperkosanya, dan kemudian menghabisi nyawa korban. Jasad korban dibuang ke jurang di Jalan Trans Sulawesi.

Mayat korban ditemukan oleh warga yang sedang bekerja di proyek pelebaran jalan pada Rabu (13/11/2024) pagi. Jenazah ditemukan dalam kondisi terluka dan terdapat ceceran darah di lokasi. Setelah dilakukan autopsi oleh tim forensik Polda Sulsel, jenazah korban dimakamkan di Kabupaten Toraja, Sulsel, pada Senin (18/11/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP pasal 6 huruf B juncto pasal 15 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 351 ayat 3 KUHP

 

 

Polres Luwu Timur Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu di Sorowako

RADARLUWU, Luwu Timur – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Desember 2024. Dua pelaku berinisial AM (30) dan VH (27) ditangkap di Jl. Incoiro No. 36, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/80/XII/2024/SPKT.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, bersama Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Briptu Andi Imran, dalam konferensi pers yang digelar di aula Tribrata pada Senin, 9 Desember 2024.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,46 gram dan 16,03 gram,

Selain itu, petugas juga menyita alat bukti lain, seperti satu buah pipet plastik sendok shabu, satu dompet merek Elizabeth warna hitam, satu unit handphone android merek Samsung warna silver, dan satu sachet Kosong ukuran besar.

Barang Bukti yang Diamankan
1. Dua sachet plastik kecil berisi sabu dengan berat total 16,49 gram.
2. Alat bantu konsumsi berupa pipet plastik.
3. Dompet dan handphone milik tersangka.
4. Plastik kosong yang diduga untuk mengemas sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, atau memiliki narkotika golongan I seperti sabu.

“Berdasarkan undang-undang, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, ” ujar Kompol Syamsul.

Wakapolres Luwu Timur menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain atau keterlibatan lebih lanjut.

 

 

Tindakan Tegas Danny Pomanto Ancam Pecat Pejabat Terlibat Politik Praktis Patut Diapresiasi

RADARLUWU,MAKASSAR – Tindakan tegas Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto terhadap sejumlah pejabat yang diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada Serentak yang baru saja digelar mendapat respon sejumlah pihak.

Salah satunya dari Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS), Asri Tadda yang menyebut ancaman Danny kepada pejabat yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku adalah kebijakan yang patut diapresiasi.

“Saya kira kita semua paham, bahwa demokrasi berkualitas hanya bisa terwujud jika semua pihak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan tertentu dapat menjaga netralitasnya,” kata Asri di Makassar, Jumat (06/12/2024).

Asri menyebut, pihak-pihak yang dituntut aturan untuk menjaga netralitas mulai dari pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, serta penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Dijelaskannya, netralitas semua pihak tersebut, semata-mata untuk menjaga Pilkada berjalan dengan baik tanpa ada intervensi pihak-pihak tertentu yang cenderung bisa menguntungkan salah satu kandidat yang berkontestasi.

“Selama ini aturannya kan sudah jelas, semua harus netral. Juga termuat dalam putusan perkara Mahkamah Konstitusi yang terbaru. Pelanggaran akan netralitas ini adalah pidana. Bahkan, bisa berujung pada pemecatan,” jelas Asri.

Hanya saja, persoalan netralitas dalam Pemilu atau Pilkada masih sering dianggap hal sepele. Padahal pengaruhnya dalam memobilisiasi dukungan warga kepada paslon tertentu sangat besar.

Menurut Asri, dalam praktek demokrasi rakyat perlu diberikan ruang yang terbuka untuk bisa secara cermat memilah dan memilih calon pemimpinnya secara independen, tanpa dipengaruhi pihak luar.

“Itulah sesungguhnya esensi demokrasi. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bukan di luar dari konsep itu. Pemimpin yang terpilih dari proses demokrasi yang benar bukanlah pesanan atau pengkondisian dari pihak tertentu, melainkan benar-benar dipilih oleh rakyat,” beber Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu.

Karena itu, dirinya mengapresiasi ketegasan Wali Kota Makassar Danny Pomanto yang hendak menegakkan aturan demi menjaga kualitas demokrasi di daerah ini.

“Jika semua pejabat bisa setegas beliau, saya kira demokrasi akan lebih baik. Implementasi aturan seperti ini tentu akan jadi pembelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap Asri.

Dirinya mengajak semua pihak untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian yang terpisah dari status Danny sebagai salah satu kandidat di Pilgub Sulsel baru-baru ini.

“Saya kira harus dilihat sebagai hal yang terpisah. Kita harus fair soal ini dan beliau (Danny) juga saya lihat begitu. Kebijakan ini murni dalam jabatannya sebagai Wali Kota Makassar yang ingin menegakkan aturan yang ada,” ungkap Asri yang juga Juru Bicara Danny-Azhar (DIA).

Bahkan ketegasan Danny soal netralitas ini, sambung Asri, seharusnya juga diikuti oleh pejabat-pejabat lain yang memegang tampuk pemerintahan di level manapun.

“Sepanjang persoalan netralitas tidak diindahkan atau malah dianggap lazim dan biasa saja, saya pesimistis dengan kualitas demokrasi kita. Padahal Pemilu atau Pilkada itu adalah momentum strategis merubah nasib rakyat. Tapi kalau banyak pihak yang tidak netral, apa yang bisa kita harapkan?” pungkasnya. (*)

Mini Lokakarya Tingkat Kecamatan: Strategi DPPKB Luwu Timur Turunkan Angka Stunting

RADARLUWU–Dalam upaya mempercepat penurunan angka stunting, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan mini lokakarya tingkat kecamatan. Kegiatan ini melibatkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari tingkat kecamatan hingga desa.

Lokakarya yang berlangsung di Aula Kecamatan Malili ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan strategi antara berbagai pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga kader di lapangan.

Kepala DPPKB Luwu Timur, Aini Endis, menegaskan pentingnya lokakarya ini sebagai langkah strategis untuk mencapai target penurunan stunting secara berkelanjutan.

“program ini merupakan langkah konkret dalam mendukung target nasional penurunan angka stunting, “Ujarnya.

Kami berharap melalui lokakarya ini, semua pihak, baik di tingkat kecamatan maupun desa, dapat memahami perannya masing-masing. Stunting tidak hanya menjadi masalah kesehatan, tetapi juga persoalan masa depan bangsa yang membutuhkan komitmen semua elemen masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait pentingnya pemberian edukasi gizi, pola asuh anak yang baik, dan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak. Selain itu, dibahas pula pelaksanaan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap keluarga yang berisiko stunting.

Kegiatan ini dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Camat Malili, KUA, Ketua TP- PKK Desa se- kecamatan Malili, Kepala Puskesmas, TPK, Nutrisionist, serta Koordinator PKB/PLKB.

 

 

 

HAKORDIA 2024 di Luwu Timur: Basmi Korupsi Tanpa Basi-Basi, Wujudkan Indonesia Maju

RADARLUWU, Luwu Timur, 6 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 dengan tema nasional “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju” dan tema lokal “Basmi Korupsi Tanpa Basi-Basi”. Acara pembukaan yang berlangsung meriah dihadiri berbagai elemen penting, seperti Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ketua DPRD Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, Pabung, Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan Agama, serta perwakilan bank dan BUMN di wilayah tersebut.

Ketua panitia acara, Usman Lauku, SH, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi serta melahirkan komitmen bersama untuk memberantas korupsi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda rutin tahunan. “Ini adalah simbol persatuan dan kebersamaan semua elemen masyarakat, menjadikan Luwu Timur sebagai cerminan Indonesia Mini dalam melawan korupsi,” tegasnya.

Acara ini diawali dengan kegiatan jalan sehat yang diikuti oleh sekitar 200 peserta, menempuh rute sepanjang 4 kilometer yang dilepas oleh Kajari Luwu Timur. Peserta dari berbagai latar belakang masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI Polri, perbankan dan masyarakat umum menyatu dalam semangat kebersamaan.

Selain itu, digelar pula kampanye anti korupsi dengan membagikan stiker kepada pengendara dan masyarakat di sepanjang jalan. Kampanye ini diharapkan dapat menjadi media edukasi yang efektif dalam menyampaikan pesan anti korupsi kepada masyarakat luas.

Peringatan HAKORDIA 2024 ini menjadi momentum penting bagi Luwu Timur untuk menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan masyarakat yang bersih dari praktik korupsi. (Zzz)