Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., turut melakukan penanaman pohon mangrove pada peringatan HUT ke-58 Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Kamis (27/11/2025) di kawasan Hutan Mangrove Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama dunia usaha dan pemerintah dalam memperkuat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan tema “Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global.” Taruna menegaskan bahwa penanaman mangrove merupakan investasi ekologis jangka panjang sekaligus wujud kepedulian terhadap generasi mendatang.

Selain fokus pada lingkungan, HUT ke-58 KADIN juga menekankan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM. Serangkaian kegiatan seperti Fun Walk, Senam Zumba, Pojok Kesehatan, Donor Darah, Pojok Kreatif UMKM, Lomba Pengamen Anak Jalanan, dan Music Performance yang akan digelar pada 30 November 2025 di Bundaran HI diharapkan dapat memperkuat interaksi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. “Ekonomi yang menjulang hanya bermakna bila tetap membumi dan memberi ruang bagi UMKM untuk tumbuh dan berdaya,” ujar Taruna.

Program konservasi yang didukung BPOM ini selaras dengan inisiatif Net-Zero Carbon Programme, termasuk penanaman 16.000 mangrove, penanaman 11.828 tanaman obat yang meraih Rekor MURI, serta kolaborasi dengan 8 asosiasi dan 106 industri obat dan makanan. Pohon mangrove yang ditanam diperkirakan mampu menyerap 345,3 ton CO2e per tahun, sekaligus memperkuat ekosistem pesisir. Di tengah angin pesisir PIK, setiap bibit mangrove yang ditanam menjadi simbol harapan: mengakar pada bumi, tumbuh menjulang, dan menaungi kehidupan sebagaimana cita-cita pembangunan yang inklusif, hijau, dan berkelanjutan bagi Indonesia.(*/rls)

Luwu Timur , radarluwu.com — Kejaksaan negeri Luwu Timur lakukan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara yang telah berkekuatan hukum yang telah ditetapkan, Rabu (26/11/2025). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 101.2481 gram narkotika jenis sabu.

“ Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan pada kejaksaan negeri Luwu Timur periode bulan Juli 2025- Nopember 2025, yang mayoritas narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang, *ungkap* Plt kepala seksi pengelolaan barang bukti dan perampasan Kejari Lutim, Andi Zainal.

pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwira penghubung Lutim, kepala Bea dan Cukai Malili, Asisten pembangunan, Kabag Kesra dan personil Kejaksaan negeri ,polres Luwu Timur dan sejumlah awak media.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah :

1. Sabu: 101,2481 gram
2. Obat-obatan THD: 6.612 butir
3. Alat hisap bong: 4 buah
4. Kaca pireks: 4 buah
5. Korek api: 3 buah
6. Sendok sabu: 6 buah
7. Sumbu sabu: 3 buah
8. Senjata tajam jenis badik: 2 buah
9. Parang: 1 buah
10. Pakaian: 37 lembar
11. Tas: 5 buah
12. Flashdisk: 1 buah
13. Sandal: 3 pasang
14. Kunci inggris: 1 buah
15. Baskom: 1 buah
16. Gayung: 1 buah
17. Bangku panjang: 1 buah
18. Kayu: 1 buah
19. Pecahan batu: 14 buah
20. Ban motor dan ban dalam: 1 buah
21. Kartu: 1 buah
22. Palu: 1 buah
23. Beberapa pecahan kaca
24. Sepatu: 1 buah
25. Karung berisi beras: 1 buah
26. Case warna coklat: 1 buah
27. Kalender: 1 buah
28. Buku folio: 1 buah dan pulpen: 4 buah
29. Kertas tabel shio: 1 lembar
30. Dompet: 1 buah
31. Handphone: 3 unit
32. Jas hujan: 1 pasang

Cara pemusnahan dilakukan dengan diblender untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan. Sedangkan barang bukti lainnya seperti parang dan badik dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi kepingan kecil menggunakan gurinda. Untuk pakaian, tas dan dompet ditempatkan dalam dua wadah lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

kegiatan pemusnahan barang bukti ini wujud keseriusan kami dalam penanganan pemberantasan jaringan Narkotika dan sejumlah kasus yang telah mendapatkan ketetapan hukum.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya pemusnahan barang bukti ini. *Tutup* Andi zainal

Luwu Timur — Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur mencatat lebih dari enam ratus pelanggaran selama sepekan pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2025. Berdasarkan data resmi, sebanyak 633 pengendara terjaring dalam berbagai jenis pelanggaran sejak operasi ini dimulai.

Penindakan dilakukan melalui tilang mobile, tilang manual, serta pemberian teguran. Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Agusnawan, mengungkapkan bahwa 323 pelanggar ditindak melalui tilang mobile, sementara 10 pelanggaran dikenakan tilang manual. Adapun 300 pengendara lainnya diberikan teguran sebagai upaya pembinaan.

“Selama operasi ini kami lebih mengedepankan langkah edukatif. Sosialisasi dan teguran kami intensifkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas,” ujar Iptu Agusnawan, Senin (24/11/2025).

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang digelar sejak 17–23 November 2025, petugas menindak 373 kendaraan roda dua dan 205 kendaraan roda empat. Untuk sepeda motor, pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara tanpa helm dan melawan arus, sedangkan pada pengemudi mobil banyak ditemukan penggunaan sabuk keselamatan yang diabaikan.

Iptu Agusnawan menegaskan bahwa langkah sosialisasi akan terus diperkuat hingga Operasi Zebra berakhir pada 30 November mendatang, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Harapan kami, semakin banyak pengendara memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Gowa, radarluwu.com – Di tengah ramainya kabar balita yang tak kunjung pulang dari RSUD Syekh Yusuf Gowa, Plt Direktur rumah sakit, dr. Gaffar, akhirnya angkat bicara. Dengan nada terbuka, ia menjelaskan bahwa sejak hari pertama, pihaknya sudah memberi atensi penuh terhadap kasus ini.

Menurut dr. Gaffar, ia bahkan sempat bertemu langsung dengan pendamping dan ibu pasien saat pertama kali masuk Unit Gawat Darurat.

“Saya tanya kepesertaan KIS-nya waktu itu. Ternyata anaknya belum punya NIK, belum masuk KK. Saya titip pesan ke pendampingnya dan kasih nomor kontak saya. Mereka juga aktif lapor progres NIK dan usulan ke kami,” ungkapnya.

Masalah mulai muncul ketika tim Dinas Sosial mencoba memasukkan data pasien ke sistem, namun terkendala karena balita tersebut sudah berusia dua tahun tetapi belum memiliki NIK sama sekali. Proses pengurusan pun harus melalui Dukcapil, yang memakan waktu beberapa hari.

Setelah NIK terbit di hari ketiga, barulah usulan kepesertaan KIS diajukan melalui aplikasi DTSN. Di sisi lain, BPJS memberi batas waktu verifikasi 3×24 jam. “Hari keempat akhirnya KIS-nya aktif,” jelas dr. Gaffar.

Ia menegaskan, manajemen rumah sakit sama sekali tidak berniat menahan pasien. Justru mereka terus mengawal proses agar keluarga bisa terbantu, termasuk berkomunikasi dengan Baznas Gowa yang siap mendukung dari sisi pembiayaan.

“Kasus seperti ini hampir tiap hari kami temui. Ada yang terkendala waktu, ada yang sama sekali belum masuk DTSN. Dengan kebijakan baru Perpres 8, banyak peserta PBI-JK yang otomatis tidak aktif. Kami tetap berupaya sesuai aturan, walaupun ada risiko audit yang harus kami tanggung,” ujarnya.

Dr. Gaffar juga menyampaikan bahwa kondisi pasien sempat kembali demam di sore hari sehingga masih perlu perawatan. “Kami minta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kritik dan saran selalu kami terima demi layanan yang lebih baik.”

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Dapil V (Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan), Nurinzana Dg. Tadaeng, turun tangan menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan penahanan seorang pasien balita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa akibat belum mampu melunasi biaya perawatan sekitar Rp 3 juta.

Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien, Muhammad Al Yusril (lahir 2023), warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, mengaku tidak diizinkan membawa pulang anak mereka meski telah dinyatakan sembuh. Pihak rumah sakit diduga menahan pasien secara administratif karena statusnya tercatat sebagai pasien umum dan belum masuk dalam Kartu Keluarga, sehingga KIS belum bisa digunakan sebagai penjamin biaya.

Menurut penjelasan Nurinzana Dg. Tadaeng, pasien masuk RS pada malam Senin. Namun karena belum tercantum dalam KK orang tuanya, pihak rumah sakit mengarahkan keluarga untuk melakukan perubahan data kependudukan di Dinas Dukcapil Gowa. Aktivasi KIS baru dapat diproses setelah data kependudukan diperbarui, yang membutuhkan waktu hingga empat hari.

“Setelah orang tua pasien, Dg. Manye, menghubungi saya, saya langsung melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, Dinas Sosial, hingga Baznas. Sabtu kemarin juga saya berkomunikasi dengan Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. Gaffar,” jelas Nurinzana.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu, 23 November 2025, keluarga telah dipastikan dapat membawa pulang Al Yusril tanpa kendala administrasi. Seluruh biaya dan proses penjaminan dinyatakan aman dan selesai.

“Alhamdulillah sudah ada solusi. Besok pasien bisa pulang, dan semua administrasi sudah aman,” tambah politisi PPP tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Nurinzana menegaskan bahwa pihaknya selalu siap membantu warga yang mengalami hambatan dalam layanan kesehatan, khususnya terkait administrasi kependudukan dan akses jaminan kesehatan.

“Saya berharap kejadian seperti ini menjadi evaluasi bersama agar masyarakat miskin tidak lagi kesulitan mengakses fasilitas kesehatan,” tutupnya.

GOWA, radarluwu.com— Sentuhan kepedulian datang dari Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Nurinzana Dg. Tadaeng, setelah menerima laporan seorang warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, terkait dugaan penahanan pasien balita di RSUD Syekh Yusuf. Balita bernama Muhammad Al Yusril (lahir 2023) itu disebut tidak dapat pulang karena kendala administrasi dan tunggakan biaya perawatan sekitar Rp 3 juta.

Kisah ini berawal ketika keluarga pasien mengaku sudah mendapatkan izin medis untuk membawa pulang anak mereka, namun terhambat proses administrasi. Status Al Yusril masih tercatat sebagai pasien umum karena belum masuk dalam Kartu Keluarga, sehingga KIS tidak dapat digunakan untuk penjaminan biaya.

Mengetahui hal tersebut, Nurinzana langsung bergerak. Ia melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, Dinas Sosial, hingga Baznas untuk mencari solusi. Komunikasi juga terjalin dengan Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. Gaffar, guna memastikan tidak ada hambatan yang merugikan keluarga pasien.

“Setelah orang tua pasien menghubungi saya, saya langsung berkoordinasi untuk mencari jalan keluar. Alhamdulillah semuanya bisa diselesaikan,” ujar politisi PPP ini.

Upaya tersebut akhirnya memberikan hasil positif. Pada Minggu, 23 November 2025, keluarga memastikan bahwa Al Yusril dapat dibawa pulang tanpa kendala. Seluruh proses penjaminan biaya telah dinyatakan aman dan selesai.

Bagi Nurinzana, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu harus benar-benar dijamin. Ia berharap kasus serupa dapat menjadi evaluasi bagi seluruh pihak terkait, agar administrasi kependudukan maupun jaminan kesehatan tidak lagi menjadi penghalang layanan.

“Saya berharap masyarakat miskin tidak lagi kesulitan mengakses fasilitas kesehatan. Kami siap membantu kapan pun dibutuhkan,” tutupnya lembut.