RadarLuwu.com, Makassar – Perang kelompok meletus di Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (9/9/2026). Bentrokan yang dipicu sengketa lahan itu menyisakan korban: lima warga terluka terkena busur panah, sementara seorang bayi dilarikan ke rumah sakit setelah diduga ikut terpapar gas air mata saat aparat membubarkan massa.
Kericuhan berawal sekitar pukul 11.00 Wita, ketika sejumlah orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) mendatangi permukiman di kompleks Kodam lama. Mereka hendak memasang plang atau papan bicara sebagai tanda klaim atas tanah yang sedang bersengketa. Upaya itu langsung ditolak warga yang selama ini menjaga lokasi, dan penolakan tersebut memicu serangan. Batu, anak panah, hingga petasan dilontarkan antarkelompok sehingga suasana berubah menjadi perang terbuka.
Salah seorang warga, Husni, menuturkan lima penghuni kompleks terluka akibat sabetan busur. Adapun bayi yang terdampak gas air mata dievakuasi memakai mobil pikap ke Rumah Sakit Hermina. Kendaraan pengangkut itu sempat tertahan di tengah jalan lantaran pertempuran dengan busur dan lemparan batu masih berlangsung. Husni mengaku permukimannya sudah lama kerap menerima teror dari oknum ormas, baik menjelang subuh maupun malam hari, sehingga ia menduga ada pihak yang sengaja ingin mengambil alih lahan warga.
Sekitar pukul 13.05 Wita polisi turun ke lokasi. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana memimpin langsung personel untuk meredam aksi. Aparat terpaksa melepaskan tembakan gas air mata setelah massa membalas dengan lemparan batu, lalu bubar dan berlari masuk ke kawasan kompleks Aditarina. Dalam penyisiran, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa busur panah, petasan, dan bom molotov. Satu unit sepeda motor dilaporkan hangus terbakar di tengah jalan, dan beberapa orang turut diamankan agar kericuhan tidak meluas.
Menjelang pukul 14.00 Wita, arus lalu lintas di Jalan Ujung Bori kembali normal dan dapat dilalui kendaraan dari dua arah. Personel kepolisian masih bersiaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi serangan susulan. Arya menegaskan pemasangan plang maupun eksekusi atas lahan sengketa hanya boleh dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dari pengadilan, bukan secara sepihak oleh siapa pun. Senada, Kapolsek Manggala Kompol Samuel To’longan menyampaikan bahwa informasi awal yang diterima adalah adanya massa dari luar yang hendak memasang papan bicara terkait tanah yang dipersengketakan.
Sumber: detikSulsel

