Karhutla Sumatera-Kalimantan: 89 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Usut Keterlibatan Korporasi

Radarluwu— Bareskrim Polri kembali mencatat penambahan jumlah tersangka dalam pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Total tersangka yang telah ditetapkan kini mencapai 89 orang, menyusul perkembangan penyidikan yang terus berjalan di lapangan.

Jumlah tersebut naik 17 orang dari catatan sebelumnya yang baru mencapai 72 tersangka. Pertambahan ini disebut sebagai buah dari pengusutan yang dilakukan aparat secara berkesinambungan di sejumlah wilayah rawan karhutla.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, dalam keterangannya pada Jumat (28/8/2026) sebagaimana dikutip Tribunnews, menyampaikan bahwa jajarannya bergerak secara “intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku” pembakaran. Ia menyebut angka tersangka saat ini berada di kisaran 89 orang, lebih banyak dibandingkan catatan sebelumnya.

Bersamaan dengan bertambahnya jumlah tersangka, laporan polisi yang masuk terkait kasus karhutla ikut meningkat menjadi 189 laporan. Seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini masih berstatus perorangan, tetapi penyidik tetap mendalami potensi keterlibatan korporasi dalam kasus pembakaran lahan.

Menurut Irhamni, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang dapat memperlihatkan adanya perintah ataupun transaksi yang berkaitan dengan perusahaan. Proses pendalaman ini dilakukan secara transparan, dan setiap pihak yang diduga terlibat akan dikejar apabila bukti yang dikantongi dinilai cukup kuat.

Irhamni menegaskan, alat bukti menjadi dasar utama dalam mempertanggungjawabkan siapapun yang terlibat. Ia berjanji akan terus mengejar dan menindak pihak korporasi bila ditemukan bukti, sekecil apapun, yang menguatkan dugaan adanya perintah dari perusahaan dalam aksi pembakaran.

Bacaan Lainnya

Dengan perkembangan tersebut, hingga saat ini belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Penambahan jumlah tersangka berjalan seiring dengan naiknya laporan polisi yang ditangani aparat, yaitu 189 laporan terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Irhamni menjelaskan, peningkatan penanganan perkara terjadi setelah jajaran Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memperkuat kegiatan asistensi dalam pengusutan kasus karhutla.