Lindungi Hak Pekerja, Pemkab Luwu Timur Dirikan Posko Konsultasi THR dan BHR

Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pembentukan posko ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/259/Transnaker tanggal 10 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 003.2/2983/Disnakertrans tanggal 6 Maret 2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR dan BHR keagamaan bagi pekerja, pengemudi, dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Luwu Timur, Joni Patabi, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap kesejahteraan para pekerja maupun karyawan di perusahaan.

“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujar Joni, Rabu (11/03/2026).

Ia menegaskan bahwa regulasi terkait pembayaran THR dan BHR bagi pekerja dan buruh telah diatur secara jelas dalam surat edaran tersebut. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).

Bacaan Lainnya

Jika terdapat perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR maupun BHR kepada pekerja dan mitranya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Apabila terlambat atau tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan,” tegasnya.

Untuk mempermudah akses layanan, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR Keagamaan dibuka di Kantor Dinas Transnaker Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *