RadarLuwu.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan hasil penyitaan harta kekayaan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang total nilainya ditaksir menembus Rp 8,43 miliar. Dadan, yang tercatat menjabat Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN tahun anggaran 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026), merinci sejumlah barang mewah ikut diamankan penyidik dari tangan Dadan. Di antaranya satu jam tangan Rolex dengan nilai estimasi sekitar Rp 300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix hitam bernomor polisi B-1652-EII. Penyidik juga membawa sebuah cash box yang di dalamnya tersimpan SGD 150.800, USD 21.600, dan uang rupiah senilai Rp 20 juta.
Temuan paling mencolok adalah tumpukan uang tunai yang disembunyikan di dalam beberapa mobil yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Pada mobil Suzuki Carry pikap bernomor polisi D-8649-UK, petugas menemukan boks besi berwarna biru berisi 2.400 lembar pecahan USD 100 atau setara USD 240 ribu. Sementara itu, dari mobil Honda WR-V merah dengan nopol F-1572-ABX diamankan uang USD 20 ribu beserta pecahan rupiah, dan dari Toyota Avanza putih disita uang tunai Rp 24,5 juta.
Anang menjelaskan, penyitaan ini merupakan rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program MBG yang digarap tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pelaksanaannya mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Bukan hanya Dadan, penyidik turut menyita aset milik tersangka lain, yakni Sony Sonjaya yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN. Dari Sony diamankan satu jam tangan analog merek Bell & Ross beserta box-nya serta perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam satu tas. Koleksi itu antara lain cincin bermata safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami.
Penyidik juga mengamankan aset Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut-sebut dekat dengan Sony. Dari Asep, dua kendaraan mewah ikut disita, yakni BMW tipe 740 Li warna putih keluaran 2013 dan Toyota Alphard 2.5 X warna hitam keluaran 2019. Selain kendaraan, petugas membawa uang tunai USD 8.658 dan SGD 1.800 miliknya.
Anang menegaskan seluruh proses penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Nantinya, aset-aset rampasan itu akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam rangka pemulihan kerugian negara pada perkara yang sedang berjalan.
Sumber: detikNews

