Radarluwu.com–Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur tengah melakukan penyidikan terhadap tujuh kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (LPG 3 kg).
Penyidik Polres Luwu Timur menyita total 1.691 tabung LPG 3 kg berisi gas, 270 tabung kosong, 1 unit truk, serta 7 unit mobil Grand Max dalam penyidikan kasus ini.
Tujuh orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah:
IR dengan barang bukti 296 tabung gas yang akan dijual ke Morowali.
HB dengan barang bukti 30 tabung berisi gas dan 270 tabung kosong.
AD dengan barang bukti 270 tabung gas di Kota Palopo.
AG dan WS dengan barang bukti masing-masing 250 tabung gas di Kabupaten Wajo.
AR dengan barang bukti 144 tabung gas di Kabupaten Bulukumba.
MC dengan barang bukti 126 tabung gas di Kabupaten Soppeng.
RH dengan barang bukti 325 tabung gas di Kabupaten Pinrang.
Kasus ini terbagi dalam dua periode penyidikan:
4 laporan polisi mulai disidik pada 17 Februari 2025, dengan gelar perkara pada 16 Februari 2025.
3 laporan polisi mulai disidik pada 7 Maret 2025, dengan gelar perkara pada 6 Maret 2025.
Gas LPG yang disita berasal dari berbagai daerah, yakni Kabupaten Luwu Timur, Kota Palopo, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Pinrang. Gas tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kasus ini diduga merupakan tindak pidana penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tetapi malah diperjualbelikan secara ilegal ke luar daerah.(*)