Radarluwu.com —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, melalui tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, melaksanakan penertiban terhadap sejumlah toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung pada Jumat (07/03/2025).
Tim penertiban ini terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), dengan didampingi oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.
Dari tujuh toko yang menjadi target penertiban, tiga di antaranya mampu menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, empat toko lainnya, yang terdiri dari dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret, dinyatakan tidak memiliki izin sesuai ketentuan sehingga pemanfaatan bangunannya dihentikan berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur.
Sesuai dengan regulasi dalam Perda No. 15 Tahun 2010, toko-toko yang terkena sanksi diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi dokumen perizinan bangunan atau memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika dalam batas waktu tersebut mereka dapat memenuhi persyaratan sesuai regulasi, maka operasional toko dapat kembali berjalan seperti semula.
Indra Fawzy menegaskan bahwa sesuai arahan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, Pemkab berkomitmen untuk lebih menata keberadaan toko swalayan dan ritel modern dengan pendekatan yang lebih mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
“Bapak Bupati Irwan menekankan bahwa selain mematuhi regulasi perizinan, toko modern juga diharapkan dapat berperan dalam mendukung pertumbuhan UMKM lokal,” ujar Indra.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertata dan kompetitif di daerah.