Tokoh Agama dan Ormas Lutim Tolak Keras Keikutsertaan Waria di Lomba Gerak Jalan

Radarluwu. Com, Luwu Timur, 13 Agustus 2025 – Sejumlah organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat di Kabupaten Luwu Timur, yang meliputi Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Santri dan Alumni Pesantren Luwu Timur (Persamil), serta Yayasan Pembina Rohani Islam (YPRI), menyatakan penolakan tegas terhadap rencana keikutsertaan waria dalam lomba gerak jalan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Ketua FUIB Luwu Timur, Muhammad Yusuf, menilai keterlibatan waria dalam kegiatan tersebut sama saja dengan mempromosikan perilaku LGBT yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
“Acara semacam ini dapat mengundang bala dan murka Allah SWT. Menghadirkan waria sama saja dengan mengkampanyekan perilaku yang jelas-jelas dilarang agama,” ujarnya.

Senada, pengajar agama sekaligus pengurus YPRI Luwu Timur, Ustadz Yusnar, mengingatkan bahwa peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif seperti donor darah, santunan anak yatim, atau aksi sosial lainnya.
“Menampilkan gerak-gerik waria di ruang publik jelas dilarang Allah SWT. Ini bukan bentuk rasa syukur, melainkan kemunduran moral,” tegasnya.

Ia juga mengutip hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari, no. 5885)
“Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth.” (HR. Ahmad 1/309).

Ketua Persamil Luwu Timur, Ustadz Amal Hamzah, menambahkan bahwa kehadiran waria di ruang publik kerap dijadikan upaya untuk menormalisasi perilaku yang dilarang agama.
“Pelaku maksiat sengaja tampil agar terlihat wajar di masyarakat. Padahal, di sisi Allah, status terlaknatnya tetap sama. Ini peringatan keras akan turunnya azab,” katanya.

Para tokoh tersebut menegaskan penolakan ini tidak hanya berlandaskan ajaran agama, tetapi juga demi menjaga norma budaya timur dan adat ketimuran di Bumi Batara Guru. Mereka mengingatkan bahwa pelibatan waria dalam kegiatan umum melanggar norma kesusilaan, adat, serta peraturan terkait ketertiban umum, termasuk nilai sila pertama Pancasila dan UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Mereka meminta pemerintah daerah dan panitia lomba untuk tidak memfasilitasi ataupun membiarkan partisipasi waria dalam lomba gerak jalan tersebut.