Radarluwu, Malili – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa AG dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial JS. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malili, Selasa (15/7/2025).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta keterangan para saksi yang saling mendukung, terdakwa AG dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan unsur pemberatan.
“Perbuatan terdakwa sangat kejam, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban,” ujar JPU dalam sidang. Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan AG mencerminkan sifat yang tidak berperikemanusiaan dan patut diganjar dengan hukuman maksimal untuk memberikan rasa keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, khususnya di wilayah Luwu Raya, karena pembunuhan dilakukan dengan cara yang sadis dan disertai kekerasan seksual, serta sempat viral di berbagai media.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, menyampaikan komitmen institusinya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan adil. “Kami memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini,” ujarnya.
