Fraksi PKB Desak Gubernur Sulteng Terbitkan Pergub Pesantren Sebelum Hari Santri

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri bersama Gubernur Anwar Hafid
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri bersama Gubernur Anwar Hafid. Foto: Istimewa

RadarLuwu.com, Palu – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Gubernur Anwar Hafid untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dorongan ini disampaikan Safri pada Selasa (13/10/2026), dengan alasan bahwa perda yang sudah ditetapkan sejak empat tahun silam tersebut belum memiliki pedoman teknis yang memadai untuk dijalankan di lapangan.

Safri menilai keberadaan perda saja tidak cukup. Menurutnya, regulasi turunan berupa pergub menjadi kunci agar dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren dapat berjalan secara terarah, jelas, dan tepat sasaran. Tanpa aturan pelaksana, kata dia, perda tersebut berisiko hanya menjadi dokumen hukum yang tidak memberikan dampak nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, Safri menguraikan bahwa kebutuhan setiap pesantren tidak seragam. Sebagian pesantren, jelasnya, memerlukan peningkatan mutu tenaga pendidik, pembenahan sarana dan prasarana, serta dukungan bagi kegiatan belajar mengajar. Sementara itu, ada pula pesantren yang lebih membutuhkan pelatihan keterampilan bagi para santri maupun bantuan untuk mengembangkan unit usaha ekonomi.

Karena perbedaan kebutuhan itu, Safri menekankan bahwa pergub harus memuat mekanisme pemberian fasilitasi yang transparan, berbasis kebutuhan riil, dan memiliki skala prioritas yang tegas. Ia mengingatkan agar jangan sampai aturan sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya belum dirasakan oleh pesantren. Menurutnya, dukungan pemerintah harus benar-benar menjawab kondisi masing-masing pesantren sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan santri dan masyarakat.

Dalam pandangan Safri, peran pesantren tidak hanya sebatas pada pendidikan agama. Menurutnya, kemandirian ekonomi, peningkatan keterampilan santri, pengembangan usaha produktif, dan penguatan kehidupan sosial masyarakat merupakan peluang besar yang dimiliki pesantren. Oleh sebab itu, dukungan terhadap pesantren semestinya mencakup pengembangan sumber daya manusia sekaligus pemberdayaan ekonomi, agar santri tidak hanya berbekal ilmu agama tetapi juga memiliki keterampilan menghadapi tantangan masa depan.

Selain itu, Safri menginginkan agar program BERANI yang dicetuskan oleh Gubernur Anwar Hafid mampu menyediakan kesempatan untuk memperkokoh pesantren di Sulawesi Tengah. Ia berpandangan bahwa pembangunan daerah harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pesantren yang selama ini berkontribusi dalam pendidikan, pembentukan karakter, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren, tegasnya, merupakan bagian penting dari pembangunan daerah sehingga membutuhkan dukungan yang terencana dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Menyongsong peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober mendatang, Safri mengingatkan bahwa momentum tahunan itu tidak semestinya hanya diisi dengan rangkaian kegiatan seremonial. Peringatan tersebut, menurutnya, perlu menjadi refleksi bagi pemerintah untuk memperkuat perhatian terhadap kebutuhan dan masa depan pesantren. Ia pun berharap Gubernur Sulawesi Tengah segera menandatangani pergub tersebut, agar pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 memiliki pedoman yang jelas dan dapat segera dirasakan manfaatnya.

Sumber: sultengraya.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *