Anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni Diduga Memihak, Bawaslu Luwu Timur Siap Proses Laporan

RADARLUWU.COM, LUWU TIMUR —Bawaslu Kabupaten Luwu Timur sedang menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni. Laporan ini menyoroti tindakan yang diduga melanggar prinsip netralitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam laporan, pelapor menyebutkan adanya percakapan di WhatsApp oleh seorang anggota Panwaslu yang diduga memihak salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur. Isi percakapan ini diduga mengesankan dukungan, yang dinilai tidak sesuai dengan kewajiban netralitas yang harus dipatuhi oleh anggota Panwaslu.

Bawaslu Luwu Timur, setelah kajian awal, menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil sehingga siap untuk diproses lebih lanjut. Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menyampaikan bahwa laporan telah diregistrasi dan akan segera ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.

Jika terbukti melanggar, tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran serius yang melibatkan integritas penyelenggara pemilu. Sukmawati Suaib, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyatakan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas Pilkada di Luwu Timur agar berjalan adil dan transparan, serta menindak tegas pelanggaran netralitas.

Proses klarifikasi segera dilakukan untuk menentukan apakah pelanggaran benar-benar terjadi dan sanksi yang mungkin diberikan. Sukmawati menekankan pentingnya integritas dalam pengawasan pemilu, dan menyatakan bahwa pelanggaran serius dapat mengakibatkan sanksi pemecatan. Bawaslu berkomitmen tegas untuk menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil di Luwu Timur.

Bacaan Lainnya