RDP Memanas! Komisi II DPRD Lutim Tolak Pengembalian Berkas Program Sarpras Sawit

LUWU TIMUR — Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur menunjukkan sikap tegas dalam membela kepentingan petani kelapa sawit. Hal itu terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian dan kelompok tani pengusul program Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kelapa Sawit, Senin (6/10/2025).

RDP tersebut berujung pada penolakan upaya pengembalian berkas dan desakan agar Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian melanjutkan proses verifikasi lapangan.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dinilai tidak mampu memberikan penjelasan logis terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proses verifikasi administrasi yang sebelumnya telah disetujui pemerintah pusat. Kondisi ini memicu reaksi keras dari sejumlah anggota Komisi II.

“Berarti tim verifikasi awal itu bodoh,” tegas Andi Surono dalam rapat.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Wahidin Wahid, turut menyindir penjelasan Kabid Perkebunan terkait perubahan tim verifikasi dan dimulainya kembali proses dari awal. “Kalau juknisnya tidak berubah, itu alasan yang mengada-ada. Itu namanya membodoh-bodohi petani!” ujarnya dengan nada tinggi.

Anggota Komisi II lainnya, Siddiq BM, juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak mendukung upaya kelompok tani. “Mereka cari sendiri anggarannya di pusat, lalu kenapa pemerintah daerah terkesan mau menghalangi itu? Harusnya dibantu supaya lancar,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Luwu Timur menyepakati empat poin kesimpulan, termasuk langkah koordinasi dan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta kunjungan kerja (kunker) ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur kini berada dalam pengawasan ketat Komisi II DPRD untuk memastikan program Sarpras Kelapa Sawit berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada petani.

Pos terkait