Luwu Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bersama Polres Luwu Timur menghentikan sementara pemanfaatan bangunan gedung milik PT Prima Utama Lestari (PUL) yang berlokasi di Jalan Poros Malili–Tarengge, Selasa (16/9/2025).
Langkah ini diambil menindaklanjuti ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010. Penutupan dilakukan setelah pihak perusahaan tidak mengindahkan surat peringatan tertulis yang sudah disampaikan sejak Desember 2024.
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya penegakan perda.
> “Kami hadir hari ini untuk menegakkan peraturan pemerintah daerah dengan menghentikan sementara pemanfaatan gedung yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penghentian ini adalah bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan aturan yang berlaku.
Sebanyak 13 fasilitas milik PT PUL disegel sementara, antara lain gedung kantor, mess karyawan, mess PJO, gedung laundry, kantin, laboratorium, rumah genset, workshop, fuel storage, toilet, pos keamanan, gedung pengolahan limbah, serta gedung carwash yang saat ini belum tersedia.
Apabila dalam 30 hari kalender sejak penghentian sementara pihak perusahaan belum juga melengkapi kewajiban perizinan, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi penghentian pemanfaatan gedung secara permanen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni, menyampaikan permohonan maaf dan komitmen perusahaan untuk segera melakukan perbaikan.
> “Kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap mendapat bantuan serta petunjuk dari tim agar persoalan ini dapat diselesaikan, sehingga keluarga besar PT PUL dapat menempati kembali gedung ini,” katanya.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Dinas PUPR Luwu Timur Syahmuddin, Camat Malili H. Hasimning, Kepala Bidang Dalag DPMPTSP Saenab, KBO Samapta Polres Luwu Timur Ayub Nugaluma, jajaran Satpol PP, serta pihak eksternal PT PUL Andi Usman.
