Bupati Luwu Timur Kukuhkan 14 Kepala Desa dengan Perpanjangan Masa Jabatan

Luwu Timur — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler mengukuhkan 14 Kepala Desa dengan perpanjangan masa jabatan dua tahun. Pengukuhan berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati, Senin (29/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan selamat kepada para kepala desa dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan maksimal.
“Saya berharap kita bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jadikan masyarakat sebagai anak kita masing-masing, jangan ada perbedaan. Kepala desa adalah garda terdepan pemerintah,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Timur, Umar Hasan Dalle, melaporkan dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, serta surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Ia menjelaskan, dari 19 kepala desa periode 2017–2023, satu orang tidak bersedia diperpanjang, satu orang meninggal dunia, dan tiga orang mengundurkan diri, sehingga yang dikukuhkan berjumlah 14 orang.

Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan yaitu:

1. Akmal Jufri (Burau Pantai)

Bacaan Lainnya

2. Kasbiyono (Lera)

3. Ahmad Lamo (Balo-balo)

4. Hespan Kolobinti (Bayondo)

5. Rudiawan (Tadulako)

6. I Made Sudarsana (Cendana Hitam)

7. I Made Suarta (Kertoraharjo)

8. Alfredi Boro (Manggala)

9. Hj. Nurhayati (Wonorejo)

10. Sammang (Pertasi Kencana)

11. Yahya Abdullah (Baruga)

12. Yusuf Saman (Pasi-pasi)

13. Rahmat (Ussu)

14. Budiman (Wewangriu).

 

Pengukuhan turut dihadiri Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, ketua BPD, Ketua Abdesi kecamatan dan kabupaten, Tim Penggerak PKK, serta undangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *