Rustini, ART Asal Indonesia, Dipenjara 4 Bulan di Singapura Usai Curi Emas Majikan Senilai Rp 87,7 Juta

RadarLuwu.com, Singapura – Majelis hakim di Singapura menjatuhkan vonis empat bulan dua pekan kepada Rustini (46), asisten rumah tangga asal Indonesia, pada Senin (31/8/2026). WNI itu dinyatakan terbukti menggelapkan perhiasan emas majikannya – satu gelang dan satu kalung – yang nilainya mencapai sedikitnya 6.300 dolar Singapura atau setara sekitar Rp 87,7 juta.

Di hadapan persidangan, Rustini mengakui satu dakwaan penggelapan. Satu dakwaan penipuan lainnya juga turut menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Perempuan yang bekerja di flat HDB kawasan Ang Mo Kio itu sehari-harinya mengurus rumah tangga majikan yang berusia 41 tahun. Mengutip dokumen dakwaan yang disiarkan media AsiaOne, aksi penggelapan ini berlangsung sejak Januari hingga April tahun ini.

Cara yang dipakai tergolong rapi. Ketika majikan bepergian keluar rumah atau ke luar negeri, Rustini menyelinap masuk ke kamar tidur, membongkar laci yang terkunci, lalu mengambil gelang dan kalung emas yang tersimpan di sana. Agar aksinya tak terendus, setiap perhiasan asli yang digasak langsung digantinya dengan tiruan emas palsu.

Perhiasan yang dibawa kabur terdiri dari gelang emas senilai sedikitnya 2.000 dolar Singapura dan kalung emas senilai sedikitnya 4.300 dolar Singapura. Sebenarnya, sejak Januari majikan sudah menaruh curiga setelah gelang miliknya berubah menjadi barang palsu. Namun, ia memilih menahan diri dan tidak langsung mengonfrontasi Rustini.

Kecurigaan itu akhirnya terbukti pada 14 April. Kalung emas milik majikan diketahui juga telah berganti dengan tiruan. Rustini pun diinterogasi dan mengakui perbuatannya, sebelum kasus ini dilaporkan dan ditangani kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuannya kepada penyidik, gelang senilai 2.000 dolar Singapura dipakai sebagai agunan untuk meminjam uang 1.000 dolar Singapura dari seorang rekannya yang sudah lebih dulu kembali ke Indonesia. Adapun kalung senilai 4.300 dolar Singapura digadaikan hingga menghasilkan uang tunai dengan jumlah yang sama.

Saat pembelaan, Rustini memohon keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga serta menanggung biaya pendidikan empat anaknya yang masih bersekolah di Indonesia. Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara atas tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukannya.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *