RadarLuwu.com, Luwu Timur – Penyidikan perkara perambahan hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, tidak berhenti pada tiga orang yang kini mendekam di tahanan. Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan menyiapkan langkah lanjutan: memanggil kembali Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri, untuk menjalani pemeriksaan.
Ali Bahri, Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, menyebut penyidik masih menuntaskan pengumpulan alat bukti anyar sebelum surat panggilan dikirim. Menurut dia, upaya tiga tersangka membatalkan penahanan lewat praperadilan sudah kandas di Pengadilan Negeri Makassar. “Praperadilannya ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Ketiga tersangka berinisial AR, AI, dan AW, ditahan setelah penindakan pada awal Agustus 2026 di kawasan hutan Loeha Raya. Ali Bahri menegaskan penegakan hukum tidak akan berhenti di situ. Bila bukti baru dinilai cukup menguatkan peran pihak lain, Gakkum akan langsung melayangkan panggilan.
Meski begitu, ia menekankan pemanggilan Ali Kamri belum berarti penetapan kesalahan. Setiap dugaan keterlibatan, katanya, tetap harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan dan pembuktian di proses hukum.
Dari lokasi penindakan, penyidik tidak hanya menemukan lahan yang telah disulap menjadi kebun lada. Tim juga membongkar dugaan jual-beli lahan garapan di bawah tangan. Transaksi tanpa dasar hukum itu diduga menjadi pintu masuk berpindahnya penguasaan kawasan hutan negara ke tangan perorangan.
Persoalan ini berumur panjang. Kawasan hutan lindung di Blok Tanamalia disebut telah berkurang sekitar 5.000 hektare sejak 2012. Pembukaan lahan diduga kuat dilakukan secara terstruktur, dari penebangan hingga pembakaran, demi memperluas kebun merica.
Efeknya kini terasa di udara Sorowako dan sekitarnya. Sejak Jumat (16/10/2026), kabut asap menebal akibat pembakaran lahan di hutan lindung Loeha Raya. Pantauan Satgas Karhutla Sulawesi Selatan menempatkan Blok Tanamalia sebagai episentrum titik panas paling padat di Luwu Timur.
Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, membenarkan api membakar kawasan hutan negara yang lebih dulu dibuka untuk perluasan kebun merica. Indikator kualitas udara (AQI) untuk parameter PM2.5 di Sorowako berfluktuasi dan sempat menyentuh kategori tidak sehat. Kiriman asapnya bahkan mengganggu jarak pandang di daerah tetangga, Kabupaten Luwu.
Citra satelit memperlihatkan percepatan yang tajam. Pada April 2026, lahan terbuka bertambah sekitar 0,55 hektare per hari. Angka itu melesat menjadi 4,47 hektare per hari pada Agustus. Dalam sebulan, 67,1 hektare tutupan hutan lenyap di 128 titik koordinat baru.
Pengawasan di lapangan pun tak selalu mulus. Pada 6 Agustus 2026, sembilan petugas Kementerian Kehutanan yang tengah berpatroli dan melakukan survei ekologi di Desa Loeha diusir, lalu meninggalkan lokasi memakai kapal. Di bulan yang sama, KPH Larona membawa dugaan pembakaran hutan serta intimidasi terhadap petugasnya ke kepolisian.
Bagi Ali Bahri, penindakan Gakkum berangkat dari aduan masyarakat. Karena itu ia meminta pengelola kawasan bergerak lebih awal. “Gakkum bertindak berdasarkan aduan. Karena itu, KPH diharapkan proaktif melakukan pencegahan dan melaporkan apabila terjadi perambahan,” ujarnya. Ia juga mendorong KPH, pemerintah desa sampai kabupaten, pemerhati lingkungan, dan warga membangun kerja sama menekan laju pembukaan lahan baru.

