MALILI — Sosok di balik pembangunan pabrik pemecah batu atau stone crusher di Desa Atue, Kecamatan Malili, mulai terungkap. Tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lira menyebut fasilitas itu diduga milik kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di kawasan tersebut.
Penelusuran berawal dari keterangan seorang pekerja di lokasi pada investigasi sebelumnya. Dari petunjuk itu, Iwan bersama rekannya Ari mendatangi sebuah kantor di Desa Ussu.
Pekerja sebut milik pimpinan mereka
Di kantor tersebut, pekerja setempat membenarkan bahwa stone crusher yang tengah dibangun di Desa Atue merupakan milik pimpinan mereka. Perusahaan itu disebut PT Sinar Agung Jaya Lestari, kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan trans poros Desa Atue–Desa Ussu.
“Iya, saya menindaklanjuti temuan kemarin untuk mencari tahu siapa pemilik usaha pembangunan stone crusher. Saya dan rekan saya Ari mendapatkan informasi bahwa yang ingin membangun stone crusher di Desa Atue adalah kontraktor yang mengerjakan proyek jalan poros Desa Atue dan Ussu,” ujar Iwan, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, paket pekerjaan itu tercatat sebagai Lanjutan Peningkatan Jalan Ranggene–Batas Kota Malili Desa Atue. Kontraknya bernomor 600.1.1/J/KONT-BM/PUPR-VI/2026 tanggal 8 Juli 2026, dengan nilai Rp56.731.746.748 termasuk PPN 11 persen, sumber dana DAU 2026, masa pelaksanaan 176 hari kalender, dan target volume peningkatan jalan 2.775 kilometer.
Pelaksananya PT Sinar Agung Jaya Lestari, konsultan pengawasnya PT Are Mah Multi Konsultan, di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Timur, Bidang Bina Marga.
Nomor pengawas lapangan tidak tersambung
Pekerja kantor memberi kontak pengawas lapangan karena keterbatasan pemahaman teknis. Namun saat dihubungi tim LSM Lira, nomor pengawas tersebut tidak tersambung.
Untuk mendapatkan kejelasan legalitas dan keterkaitan material proyek, Iwan lalu menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Luwu Timur, Henro, melalui sambungan telepon. Menurut Iwan, Henro mengaku belum mengetahui adanya pembangunan stone crusher di lokasi itu.
“Saya menyampaikan pesan dan masukan ke PPK, jika stone crusher yang saat ini dalam tahap pembangunan di Desa Atue bertujuan untuk memenuhi kebutuhan material proyek jalan, maka jangan digunakan sebelum melengkapi seluruh perizinan resmi,” tegas Iwan.
Dokumen yang wajib dilengkapi
LSM Lira menegaskan pengusaha wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan dan regulasi teknis sebelum mengoperasikan pabrik pemecah batu. Dokumen itu meliputi Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission, kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan Izin Usaha Industri.
Selain itu, pengelola harus mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau izin lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung, serta izin tambang atau quarry apabila mengelola dan mengambil bahan baku sendiri.
Persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL dinilai krusial sesuai skala kapasitas produksi, untuk mengantisipasi dampak debu, getaran, dan kebisingan bagi warga di sekitar, termasuk penyediaan fasilitas kontrol dampak seperti water spray.
Ancaman lapor ke Kejaksaan
LSM Lira menyatakan akan mengawal isu ini hingga tuntas. Jika Dinas PUPR Luwu Timur, khususnya PPK proyek, tetap mengakomodasi penggunaan material dari pabrik pemecah batu yang tidak berizin, mereka tidak segan membawa temuan itu ke ranah hukum.
“Kami dari LSM Lira akan mengawal masalah ini. Jika PPK Dinas PUPR Luwu Timur tetap melegalkan kegiatan tersebut tanpa dokumen yang sesuai aturan, maka masalah ini akan kami laporkan langsung ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas dugaan pembiaran dan dugaan kongkalikong antara kontraktor dan PPK,” pungkas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, RadarLuwu belum memperoleh tanggapan dari PT Sinar Agung Jaya Lestari maupun PT Are Mah Multi Konsultan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, dan setiap tuduhan yang belum terbukti melalui proses hukum tetap berstatus dugaan.
Sumber: LSM Lira







