RadarLuwu. Luwu Timur — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menggelar rapat bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan warga di Ruang Rapat Bupati, Selasa malam (30/9/2025), untuk membahas kepastian status lahan yang ditempati warga Malili.
Dalam arahannya, Bupati Irwan menegaskan perlunya validasi dan observasi lapangan guna memastikan kejelasan data. Menurutnya, masyarakat yang telah lama menghuni lahan yang diduga sebagai tanah restan berhak mendapatkan kepastian hukum.
“Tim yang telah dibentuk akan turun langsung untuk memeriksa titik-titik sertifikat, apakah berada di atas tanah restan yang ditempati masyarakat atau tidak,” kata Irwan. Ia menambahkan, masyarakat dapat memperoleh sertifikat jika lahan yang ditempati bukan merupakan tanah restan.
Bupati juga menginstruksikan Distransnaker Luwu Timur untuk menyusun jadwal verifikasi dan validasi data di lapangan dengan melibatkan warga setempat.
Kepala Distransnaker Luwu Timur, Kamal Rasyid, menyatakan pihaknya terbuka menerima masukan dan informasi tambahan dari masyarakat. Sementara itu, Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, mengungkapkan tindak lanjut akan dilakukan di wilayah Puncak Indah, termasuk identifikasi, pengambilan koordinat, serta pengumpulan data dan komplain.
“Jika memungkinkan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan minggu depan,” ujar Ibrahim.


