LUTIM — Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas kebijakan penggratisan retribusi di sejumlah fasilitas daerah. Kebijakan tersebut diterapkan pada Rusunawa Sumasang, sejumlah objek wisata, serta area parkir RSUD I Lagaligo.
Pujian tersebut disampaikan Pengendali Teknis BPK RI Sulsel, Nila Syahrinda Syahrir, saat audiensi dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam rangka exit meeting pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024 hingga triwulan III 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Senin (17/10/2025).
Nila mengingatkan agar kebijakan retribusi gratis tersebut tetap diawasi pelaksanaannya oleh instansi terkait. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan selama 60 hari, sejak September hingga November, guna memastikan kesesuaian pelaksanaan regulasi dan mekanisme pemungutan pajak serta retribusi daerah.
Dalam pemeriksaan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengelolaan di RSUD I Lagaligo. Empat aspek menjadi fokus pemeriksaan, yaitu regulasi, perencanaan dan penganggaran, penetapan dan pemungutan, serta penagihan piutang dan penyetoran.
Bupati Irwan menyampaikan apresiasi atas hasil evaluasi tersebut dan menegaskan komitmen Pemkab Luwu Timur untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat untuk segera melakukan langkah perbaikan sesuai catatan BPK.

Exit meeting ini menandai berakhirnya pemeriksaan lapangan oleh BPK. Pemkab Luwu Timur berharap tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan berdampak pada peningkatan PAD.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Sekda Ramadhan Pirade, Plt Kepala Bapenda Muhammad Yusri, Kepala BPKAD Muhammad Said, Direktur RSUD I Lagaligo dr. Irfan, Kepala Inspektorat Dohri As’ari, serta Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Helmi Kahar




