Bendahara SKPD Lutim Dipanggil Polisi, Dugaan Potongan TPP untuk Batik Juara Ditelusuri

Bendahara SKPD Lutim Dipanggil Polisi, Dugaan Potongan TPP untuk Batik Juara Ditelusuri
Kantor Polres Luwu Timur, instansi yang menelusuri dugaan pemotongan TPP ASN untuk pembelian kain batik khas daerah. Foto: Kempalan

RadarLuwu.com, Luwu Timur – Kepolisian Resor Luwu Timur mulai mengusut tata cara pelunasan kain batik khas daerah yang dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Yang ditelusuri adalah dugaan bahwa kain itu dibayar lewat pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Permintaan keterangan tertuang dalam surat Unit IDIK III Tipidkor Satreskrim Polres Luwu Timur bernomor B/2965/X/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026. Penerima surat itu adalah kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Lutim. Muatan surat tersebut lebih dulu diberitakan MaliliPos.com.

Menurut surat itu, penyidik tengah mengusut penyaluran sekaligus pelunasan kain batik khas Lutim ke ASN lewat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Kabupaten Luwu Timur sepanjang 2026. Polisi menduga pelunasan kain dilakukan dengan memangkas dana TPP ASN, lalu dihimpun oleh bendahara SKPD.

Penyelidikan itu bersandar pada Laporan Informasi Nomor R/LI-273/IX/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 24 September 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan 25 September 2026. Untuk melengkapi bahan, kepala dinas diminta menugaskan bendahara agar hadir memberikan keterangan dan membawa dokumen yang dibutuhkan. Berkas yang harus dibawa antara lain daftar nama ASN yang membeli kain batik berikut rincian pembayarannya. Bila pelunasan lewat transfer atau pemindahbukuan, penyidik turut meminta rekening koran sebagai pendukung. Agenda pemeriksaan dijadwalkan Rabu, 14 Oktober 2026.

Dokumen itu dibutuhkan untuk melacak alur pembayaran kain batik: bagaimana transaksi dicatat dan apakah benar pelunasan berlangsung lewat pemotongan TPP seperti yang tertulis dalam surat penyelidikan. Meski begitu, memanggil saksi dan meminta berkas pada tahap penyelidikan belum bisa diartikan ada tindak pidana. Kesimpulan baru bisa ditarik setelah pemeriksaan berjalan dan bukti terkumpul.

Polemik pembayaran batik ini bukan hal baru. Pada Agustus 2026, ada ASN yang menyampaikan keluhan soal TPP-nya dipotong untuk membeli kain, dengan nilai yang disebut mencapai Rp580 ribu untuk dua lembar kain masing-masing Rp290 ribu. Seorang ASN mengaku tidak bisa menolak pembelian, sementara pihak penjual membenarkan transaksi namun membantah adanya pemaksaan. Pada Oktober 2026, seorang guru menyatakan pembelian kain sebagai kewajiban dan pembayarannya dipotong dari tunjangan daerah.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade menegaskan pembelian kain batik tidak diwajibkan. Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lutim Saenab juga menyampaikan lewat kanal resmi Pemkab Lutim bahwa tak ada kewajiban ASN berbelanja di penjual tertentu, dan pemda tidak mengatur cara pembayarannya. Perbedaan keterangan itulah yang membuat mekanisme transaksi dan pengumpulan pembayaran menjadi salah satu hal yang mesti diperjelas dalam penyelidikan.

Sebagai catatan, motif Batik Juara telah ditetapkan sebagai batik khas daerah melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Motif itu dipakai sebagai pakaian dinas ASN dan non-ASN setiap Kamis. Kebijakan pemakaian pakaian dinas itu berbeda dari urusan jual beli dan pelunasan kain yang sekarang diusut polisi. Lewat pemeriksaan dokumen dan keterangan bendahara SKPD, penyidik diharapkan memperoleh gambaran soal daftar pembeli, nilai transaksi, serta cara pembayaran kain batik di jajaran Pemkab Lutim.

Sumber: Kempalan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *