Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanny Ritasari, S.H., membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam dua perkara terpisah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Malili.
Perkara pertama dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025, terhadap terdakwa berinisial RR yang didakwa melakukan pencabulan sesama jenis terhadap lima anak laki-laki di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berulang dalam waktu yang berbeda-beda. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terdakwa RR dituntut pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tergolong kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga merusak kondisi psikis serta masa depan para korban. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Perkara kedua dibacakan pada Rabu, 16 Juli 2025, terhadap terdakwa berinisial WD yang didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024. Tindakan tersebut dilakukan secara terus-menerus selama lebih dari satu dekade.
JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa WD dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan, dan diminta agar tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Kedua tuntutan tersebut, menurut JPU, disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dinilai semakin marak di Kabupaten Luwu Timur, sehingga perlu menjadi perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, serta memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan anak.
> “Kami akan terus berupaya memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk turut serta dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang dapat merusak generasi masa depan.





