radarluwu. Com, Lutim-Beberapa lembaga pemerintah yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menetapkan syarat bahwa calon pelamar tidak boleh terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol).
Seperti yang diketahui, beberapa waktu yang lalu, beberapa warga melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama mereka dimasukkan ke dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan atau izin mereka terlebih dahulu.
Hal ini tentu saja dapat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berencana mendaftar CPNS 2024. Jika nama Anda tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol, ada kemungkinan besar Anda akan gagal dalam seleksi administrasi CPNS 2024.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa terlebih dahulu apakah NIK Anda tercatat sebagai anggota parpol atau tidak.
Cara Memeriksa NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol atau Tidak Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara online melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih “Cek Anggota & Pengurus Parpol
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Centang kolom “I’m not a robot” dan klik “Cari”.
5. Jika NIK Anda tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL
6.6. Sebaliknya, jika NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berisi identitas NIK dan Partai Politik terkait.

