RadarLuwu.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Rapat yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum persetujuan diambil, Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan lebih dulu membacakan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini nantinya berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sturman menuturkan bahwa semangat satu data sesungguhnya merupakan wujud Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, di mana produsen data boleh beragam mulai dari kementerian sampai pemerintah desa, tetapi standarnya tunggal, metadatanya satu, kode referensinya satu, dan data induknya pun satu.
Dalam laporannya, Sturman menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini melibatkan banyak pihak secara luas. Beberapa waktu sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU SDI untuk dibawa ke paripurna. Di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, tepatnya di ruang Baleg, dilangsungkan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia pada Senin (5/10/2026).
Menurut penuturan Sturman, RUU SDI adalah inisiatif yang diusulkan oleh DPR RI. Karena itu, dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah dengan jumlah 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Adapun hasil pembicaraan tingkat satu tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Usai laporan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir. Puan Maharani secara langsung menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, dan para anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju.
Sejumlah poin penting termuat dalam RUU SDI. Salah satunya pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya, lengkap dengan kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup. Tata kelola SDI turut diatur melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, mencakup pula penetapan data prioritas nasional.
Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian RUU ini melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden dan menggantikan Badan Satu Data Indonesia, dengan sifat koordinatif, normatif, serta fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data. Kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data turut diatur, termasuk musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa. Selain itu, RUU ini menetapkan pembina data, produsen data, dan wali data secara berjenjang mulai dari tingkat nasional sampai desa atau kelurahan dan korporasi, beserta pengguna data dan kewajibannya.
Terkait standar, seluruh produsen data dan wali data diwajibkan menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional, dengan catatan penguasaan data tidak boleh dipusatkan pada satu lembaga. Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko mencakup pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial yang menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia. Ketentuan mengenai interoperabilitas data juga tercantum, dijalankan tanpa memusatkan basis data secara fisik dan tanpa mengalihkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
Aspek penggunaan dan pengendalian akses data diatur, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan data bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapat persetujuan DPR khusus untuk data tertutup. Keamanan dan pelindungan data diperkuat lewat standar yang diterapkan lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lambat 1 kali 24 jam.
Aturan tentang pendanaan dan pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas juga termuat dalam RUU ini, termasuk penyampaian laporan hasil pengawasan penyelenggara kepada Presiden dan DPR. Keikutsertaan publik dalam pelaksanaan SDI diperkokoh lewat penyampaian saran, pengaduan atas dugaan penyalahgunaan data, pengawasan yang melibatkan masyarakat, serta penyerahan data atas dasar kerelaan sendiri. Mekanisme penyelesaian sengketa mengutamakan jalur non-litigasi dengan tenggat mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.
Di bagian akhir, RUU mengatur sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan guna menjamin kepatuhan serta keberlanjutan penyelenggaraan SDI. Bab larangan dihapus karena substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana. Penyelenggara wajib dibentuk paling lama satu tahun, disertai penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sumber: detikNews

