RadarLuwu.com, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan. Sejumlah elemen buruh turut menyaksikan langsung pengesahan aturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Panja RUU itu, Putih Sari, melaporkan delapan fraksi menyatakan setuju. Regulasi anyar ini memuat 23 bab dan 313 pasal.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan ini sekaligus menyatukan norma UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut undang-undang baru itu menghadirkan rambu yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah.
Sejumlah pengaturan penting dalam UU ini antara lain:
- Larangan diskriminasi yang berlaku sejak proses perekrutan, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja
- Pencari kerja memperoleh akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka, dengan kewajiban pelaporan lowongan diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif
- Pemagangan dibatasi paling lama enam bulan, disertai hak atas uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, keikutsertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta sertifikat pemagangan
- Ijazah dan dokumen pribadi dilarang ditahan. Penempatan kerja diarahkan berjalan objektif dan transparan, dengan perhatian khusus pada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal
- Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi ditegaskan, termasuk kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Pengusaha wajib menjalankan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara terintegrasi
- Pengawasan diperkuat melalui pengawas yang profesional dan independen, dengan rasio menyesuaikan jumlah pekerja dan perusahaan
Soal pemutusan hubungan kerja, perusahaan yang hendak memutus pekerja wajib memberitahukan lebih dulu, kemudian membuka perundingan bipartit bersama pekerja dan serikat pekerja. Bila pekerja tetap keberatan, ia dapat menolak pemutusan tersebut dan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan upah tetap wajib dibayarkan pengusaha selama proses perselisihan berjalan, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain soal pemutusan hubungan kerja, perselisihan menyangkut kenaikan upah, pemberian bonus, pembayaran tunjangan hari raya, dan perjanjian kerja bersama juga dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Usai pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Ia menyebut undang-undang ini sebagai bentuk ditunaikannya janji kepada para pekerja, namun mengingatkan perjuangan hak buruh belum selesai.
Sebelum disahkan, sejumlah serikat buruh meminta salinan draf dibuka. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, berharap perwakilan buruh dapat melihat draf sebelum pengesahan. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga mengancam menggelar aksi jika hasilnya tidak lebih baik dari UU Cipta Kerja.
Baca juga: Ratusan Buruh KBPBI Kepung DPRD Sulsel, Ketua Dewan Janji Dukung UU Perlindungan Ketenagakerjaan




