RADARLUWU.COM, LUWU TIMUR — Lembaga Swadaya Masyarakat Pena Integritas Indonesia melayangkan surat permohonan audiensi kepada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan, menyusul krisis listrik yang dinilai merugikan warga Luwu Timur. Surat itu memuat dua isu besar yang diminta dijelaskan secara terbuka: penyebab pemadaman bergilir dan status daya listrik warisan PT Inco atau PT Vale Indonesia untuk masyarakat.
Pemadaman listrik bergilir yang hampir setiap hari terjadi di Kabupaten Luwu Timur memicu keresahan di tengah masyarakat. Selain rumah tangga, kondisi itu dinilai merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mengganggu kegiatan belajar di sekolah.
Surat dengan perihal Permohonan Audiensi Terkait Pemadaman Bergilir dan Status Daya Warisan PT Inco/PT Vale untuk Masyarakat Luwu Timur itu ditandatangani Ketua Umum DPP LSM Pena Integritas Indonesia, A.M. Fheri, C.P.L.A. Audiensi diminta digelar Senin, 26 Oktober 2026, pukul 11.00 WITA, di Kantor PLN ULP Mangkutana.
Dua isu yang diminta dijelaskan
Isu pertama soal pemadaman bergilir di wilayah Mangkutana, Tomoni, dan sekitarnya. LSM Pena Integritas mempertanyakan penyebab utamanya: apakah karena defisit daya, gangguan jaringan, atau faktor pemeliharaan. Menurut lembaga itu, masyarakat membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar pemakluman.
Isu kedua menyangkut status daya listrik yang disebut sebagai warisan kewajiban PT Vale Indonesia, dahulu PT Inco, kepada masyarakat Luwu Timur. Lembaga ini mempertanyakan berapa besaran daya dalam megawatt yang menjadi hak masyarakat, bagaimana mekanisme penyalurannya melalui PLN, dan apakah daya tersebut masih dinikmati warga sampai sekarang. Mereka juga menanyakan apakah ada perjanjian antara PT Vale, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan PLN soal penyediaan listrik gratis atau bersubsidi bagi masyarakat lingkar tambang.
Selain itu, LSM Pena Integritas meminta langkah konkret PLN ULP Mangkutana mengatasi krisis listrik agar tidak terus merugikan masyarakat. Audiensi itu disebut bertujuan memperoleh penjelasan yang berimbang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, supaya tidak muncul spekulasi liar bahwa hak warga Luwu Timur atas daya warisan PT Inco telah hilang.
“Kami dari LSM Pena Integritas Indonesia memandang perlu untuk melakukan audiensi resmi. Keresahan masyarakat Luwu Timur ini sudah sangat merugikan. Kami minta PLN memberikan penjelasan konkret, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas A.M. Fheri dalam suratnya.
Sebelumnya, PLN sudah beberapa kali memberi penjelasan soal pemadaman di Luwu Timur. Pada awal September 2026, Manager PLN ULP Malili, Wawan Kurniawan, menyatakan pemadaman bukan akibat kerusakan permanen maupun krisis daya, melainkan pengaturan beban selama pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan sistem Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Durasi pemadaman saat itu 3 sampai 4 jam per wilayah, di antaranya Malili, Angkona, Wotu, dan Tomoni Timur.
Hingga berita ini diturunkan, RadarLuwu belum memperoleh tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) atas surat permohonan audiensi tersebut.
Sumber: LSM Pena Integritas Indonesia — Redaksi RadarLuwu







