RadarLuwu.com, Kendari – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, membantah tudingan bahwa pihaknya menghalangi kerja jurnalis saat liputan agenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Selasa (18/09/2026). Pemerintah Kota Kendari, lewat Diskominfo, menegaskan tetap mengakui kedudukan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi bagi publik.
Sahuriyanto menekankan, tidak ada instruksi resmi dari jajaran Pemkot Kendari untuk meminta wartawan meninggalkan lokasi maupun menutup akses peliputan. Ia menyebut tudingan pengusiran itu tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku di lingkungan pemerintah kota. Menurutnya, tugas jurnalistik tetap dihormati selama kegiatan berlangsung.
Sebelum kegiatan KPK digelar, Diskominfo disebut telah menjalin komunikasi dengan sejumlah media. Informasi soal rencana agenda tersebut juga sudah disampaikan kepada awak pers. Koordinasi itu dilakukan agar pemberitaan tetap berjalan tanpa mengganggu jalannya acara.
Persoalan muncul ketika pelaksanaan kegiatan berlangsung. Ada pengaturan teknis dari penyelenggara menyangkut siapa saja yang boleh berada di dalam ruangan. Petugas di lapangan lantas menjalankan aturan tersebut, termasuk soal posisi dan akses media.
Sahuriyanto menjelaskan, pengaturan itu murni bersifat operasional dan bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Ia menilai, penataan lokasi kerap diperlukan dalam acara tertentu, terutama yang melibatkan tamu penting atau memiliki protokol khusus. Karena itu, ia meminta publik tidak menarik kesimpulan bahwa wartawan sengaja disingkirkan.
Pihaknya juga mengaku terbuka menerima masukan dari organisasi wartawan maupun media yang merasa dirugikan. Jika ada petugas yang dianggap melampaui aturan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi internal. Diskominfo berjanji memperbaiki mekanisme koordinasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini semula mencuat setelah beredar pemberitaan bahwa sejumlah wartawan disebut “diusir” dari ruang kegiatan KPK di Balai Kota Kendari. Pemerintah kota melalui Diskominfo kemudian angkat bicara untuk meluruskan informasi tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait duduk perkara akses media dalam kegiatan itu.
Sumber: metrokendari.com

