RadarLuwu.com, Makassar – Aksi penikaman terhadap seorang pengemudi ojek online terjadi di kawasan parkir samping Mal Ratu Indah (MaRI), Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban bernama Muhammad Alfiansyah Syahrul (29) mengalami luka bacok di lengan kanan akibat serangan benda tajam. Insiden nahas itu berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) malam dan dipicu perselisihan soal parkir.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengungkapkan bahwa korban menderita luka cukup serius hingga membutuhkan perawatan medis. Menurutnya, ada 12 jahitan di lengan kanan korban karena sabetan senjata tajam. Ia menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Minggu (20/9/2026). Tri menjelaskan, keributan bermula saat korban merasa telah membayar parkir sebesar Rp10 ribu, tetapi tetap diusir dari lokasi. Perselisihan itu kemudian memanas.
Korban disebut melakukan perlawanan karena tidak terima diperlakukan demikian. Terduga pelaku lantas memanggil rekan-rekannya, dan keributan pun berujung penganiayaan. Dalam situasi itulah korban ditikam hingga harus dilarikan untuk mendapat pertolongan medis. Sementara itu, pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian.
Upaya pengejaran sudah dilakukan aparat. Tri Husada menyebut pihaknya telah menyisir rumah pribadi pelaku, rumah orang tuanya, hingga rumah mertuanya pada malam kejadian, namun pelaku belum ditemukan. Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.
Peristiwa tersebut sempat memicu kemarahan massa pengemudi ojol. Mereka mendatangi Mapolsek Mamajang dan mendesak polisi segera menangkap pelaku. Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Uji Mughni menuturkan, kedatangan massa dipicu kesalahpahaman karena sempat ada orang yang diamankan. Menurut Uji, pria yang sempat dibawa petugas sebelumnya memang seorang jukir liar, tetapi bukan pelaku penikaman. Orang tersebut hanya diperiksa sebagai saksi.
Di sisi lain, Perumda Parkir Makassar Raya memastikan pelaku penikaman adalah juru parkir liar. Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, menyatakan bahwa lokasi kejadian sebenarnya merupakan titik parkir resmi yang dikelola pihaknya. Titik parkir di Jalan Mawas samping MaRI tercatat atas nama M Jabal Nur. Namun, terduga pelaku berinisial CL diduga merupakan jukir liar atau jukir bantu yang tidak terdaftar resmi.
Asrul menjelaskan, berdasarkan informasi dari kolektor, korban hendak memarkir kendaraan di tempat pelaku, tetapi ditegur oleh jukir bantu tersebut. Teguran itu berkembang menjadi adu mulut yang memicu penikaman. Ia menduga keterlibatan jukir bantu di lokasi terjadi atas inisiatif jukir resmi. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.
Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan prihatin atas insiden tersebut dan mengecam segala bentuk kekerasan. Mereka mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk arahan tegas Direktur Utama Adi Rasyid Ali agar siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir. Larangan tersebut merupakan kebijakan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta berdampak pada ketertiban dan estetika kota. Kebijakan ini juga menjadi perhatian Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Pengunjung MaRI, terutama pengendara motor, diimbau memanfaatkan kantong parkir resmi di dalam kawasan mal. Rambu larangan parkir di seluruh kawasan itu direncanakan dipasang oleh PD Parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.
Sumber: detikSulsel

