Polresta Gowa Bongkar Penggelapan 19 Mobil Rental, Oknum DPRD Bantaeng Didalami

Barang bukti penggelapan 19 mobil rental di Gowa
Jajaran Polresta Gowa menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus penggelapan 19 mobil rental. Foto: ANTARA News Makassar

RadarLuwu.com, Gowa – Satuan Reskrim Polresta Gowa membongkar dugaan penipuan sekaligus penggelapan 19 unit mobil rental yang dilakukan seorang perempuan berinisial AA (34) terhadap pemilik usaha rental berinisial I. Pelaku dibekuk tim Resmob di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.

Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman menegaskan penyidik bakal menelusuri pihak lain yang diduga ikut membantu aksi tersebut. “Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya saat pengungkapan kasus di Mapolresta Gowa.

Sampai sekarang baru satu orang berstatus tersangka. Polisi tidak menutup peluang adanya pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng berinisial AB. Menurut Yusuf, penyidik juga melakukan upaya paksa penyitaan kendaraan yang dipakai oknum legislator Bantaeng itu, sementara sejauh mana keterlibatannya masih didalami.

Kemungkinan adanya oknum anggota Polri yang terlibat juga tengah ditelusuri melalui pendalaman dan keterangan tersangka. Bila terbukti, polisi menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut.

Dari 19 mobil yang dilaporkan, delapan unit sudah disita menjadi barang bukti dan sebelas unit lainnya masih dalam pencarian. Polisi berencana melakukan upaya paksa pengambilan kendaraan yang masih dikuasai pihak lain dalam waktu dekat.

Kronologi kasus bermula pada Juni 2025, ketika AA mulai menyewa mobil di usaha rental milik korban. Pada Oktober 2025, ia menyampaikan butuh tambahan kendaraan untuk keperluan operasional dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bantaeng, dengan jaminan sertipikat tanah yang belakangan diduga palsu.

Bacaan Lainnya

Sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026, tercatat 19 unit mobil berbagai merek disewa dengan tarif Rp13 juta sampai Rp21 juta per bulan. Namun pada Desember 2025, tersangka disebut mulai berniat jahat dengan membuat surat kendaraan diduga palsu yang disesuaikan tipe kendaraan, nomor mesin, rangka, dan nomor pelatnya.

Kendaraan itu kemudian digadaikan kepada sejumlah orang di Kabupaten Bantaeng dengan nilai Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit, tanpa sepengetahuan korban. Pada Mei 2026, tersangka berhenti membayar sewa dan melarikan diri. Sejumlah mobil akhirnya terlacak berkat GPS yang terpasang di kendaraan tersebut.

AA disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Penyidik masih mendalami dugaan pemalsuan surat BPKB dan STNK, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk menguji keaslian dokumen kendaraan itu.

Sumber: ANTARA News Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *