RadarLuwu.com, Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menuntaskan Operasi Antik Lipu 2026 dengan hasil 11 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika terungkap serta 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi yang digelar selama 20 hari, tepatnya sejak 10 sampai 29 September 2026 itu, menjaring belasan tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 18,72 gram, ditambah sejumlah butir obat keras daftar G.
Salah satu pengungkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah sekaligus ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan pengawasan sebelum menggerebek lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial AS (34), AJ (28), dan I (34). Penggeledahan terhadap rumah/ruko beserta area sekitarnya disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat, Rahman.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Palopo Iptu Amiruddin, didampingi Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim bersama sejumlah personel, menemukan sejumlah barang bukti yang diketahui berkaitan dengan AS. Dari pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IS. Transaksi berlangsung secara langsung atau COD pada 12 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA dengan nilai mencapai Rp1,3 juta.
Sabu tersebut tidak seluruhnya dikonsumsi sendiri. Sebagian rencananya diedarkan kembali kepada orang-orang yang telah dikenalnya dengan harga berkisar Rp150 ribu sampai Rp700 ribu per sachet.
Selain kasus itu, Satresnarkoba Polres Palopo turut mengamankan sejumlah tersangka lain beserta barang buktinya. Yakni A (38) dengan sabu 2,07 gram, SH (28) dengan sabu 7,91 gram, AS (42) dengan sabu 0,78 gram, serta ZP (44) dengan sabu 2,00 gram. Lalu AA (24), AR (20), dan MY (27) dengan sabu 0,28 gram, MR (18) dengan sabu 0,90 gram, ARP (30) dan DRP (23) dengan sabu 0,46 gram, serta SN (44) dengan sabu 4,46 gram. Tiga tersangka lain, EW (25), NWS (23), dan SAG (33), diamankan bersama barang bukti obat daftar G sebanyak 82 butir dan 1.364 butir.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Iptu Amiruddin menegaskan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang mau memberi informasi. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” ujarnya, sembari mengajak warga tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Sumber: Tekape.co

