RadarLuwu.com, Gowa – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membongkar praktik pembuatan kosmetik tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Dua perempuan berinisial F (39 tahun) dan J (32 tahun) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Penggerebekan berlangsung 7 September 2026 tepat pukul 20.24 Wita. Operasi itu melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus hasil penyelidikan intelijen.
Dari rumah tersebut, petugas mengamankan 4.009 pieces kosmetik jadi yang mencakup 23 jenis produk. Selain itu disita pula bahan baku, produk ruahan atau setengah jadi, kemasan, hingga label. Nilai ekonomi seluruh barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta.
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan menuturkan, jejak aktivitas produksi terbaca dari peralatan sederhana yang ditinggalkan di lokasi. Mulai dari centong, spatula, mixer, timbangan, sampai hot air gun yang dipakai menyegel kemasan.
“Adanya aktivitas produksi diindikasikan dengan temuan alat produksi sederhana,” kata Yosef kepada awak media di Makassar, Kamis (8/10/2026).
Penyidik juga menemukan bahan baku kosmetik tanpa izin edar, di antaranya Dermovate Cream dan Glysolid Glycerin Cream, serta krim kuning muda di dalam tong plastik putih bertutup biru berkapasitas 25 liter. Bahan itu lalu diaduk dengan produk yang sebenarnya telah terdaftar di BPOM, seperti Viva Skinfood Cream, Viva Queen Collagen Night Cream, Ren Babyface Facial Cleanser, dan Quina Cosmetics Pearl Cream.
Bukan hanya mencampur, rumah produksi tersebut diduga memalsukan sejumlah merek yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM. Barang bukti yang ditemukan antara lain Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, serta rangkaian Firfin Glowing yang terdiri dari facial wash, toner, day cream, dan night cream.
Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar memastikan bahan baku krim kuning muda dan sejumlah produk jadi positif mengandung merkuri. Produk tersebut meliputi Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra, Handbody Premium, Firfin Glowing, dan NF Beautycare.
Peran kedua tersangka berbeda. F memproduksi sekaligus memasarkan NF Beautycare, merek yang izin edarnya sudah dibatalkan pada 2024, melalui siaran langsung TikTok, Facebook, dan reseller. Adapun J mengedarkan produk ilegal lainnya kepada agen serta toko kosmetik di Kalimantan Timur. Kapasitas produksinya sekitar 1.000 sampai 2.000 pieces per pekan, dan F menjual ke J dengan harga sekitar Rp50.000 per pieces sehingga omzetnya diperkirakan menembus Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap pekan.
Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun maupun denda hingga Rp2 miliar.
BBPOM mengimbau warga lebih berhati-hati terhadap kosmetik yang menjanjikan kulit putih secara instan. Paparan merkuri berisiko memicu bintik hitam pada kulit (ochronosis), alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah, sampai kerusakan ginjal. “Cantik gak harus putih, apa pun warna kulit kita yang penting sehat,” pesan literasi BBPOM.
Sumber: SuaraSulsel.id







