Mahasiswi di Makassar Tewas Diduga Usai Minum Obat Penggugur Kandungan

Barang bukti obat dan jamu yang diduga penggugur kandungan di Makassar
Polisi menyita obat diduga penggugur kandungan yang dikonsumsi N sebelum meninggal dunia di RS Faisal Makassar. Pacar korban AD diamankan polisi, Kamis (22/10/2026) malam. Foto: Tribun-Timur.com/Ist

RadarLuwu.com, Makassar – Kematian seorang mahasiswi berinisial N (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyisakan duka. Ia menghembuskan napas terakhir bersama janin dalam kandungannya di Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal, Kamis (22/10/2026) sore. Polisi menduga kematian korban berkaitan dengan obat penggugur kandungan yang sempat diminumnya. Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Ja’far Ahmad membenarkan peristiwa itu.

Korban dinyatakan wafat sekitar pukul 16.00 Wita. Pihak keluarga belum memberi keterangan kepada wartawan. Rumah sakit tempat korban dirawat berada di kawasan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini.

Pacar korban, AD (24), diamankan aparat Polsek Rappocini pada Kamis malam untuk dimintai keterangan. Polisi belum menetapkan status hukum pria tersebut dalam perkara ini.

Rangkaian peristiwa bermula Kamis pagi ketika N menghubungi AD. Mahasiswi itu mengeluhkan nyeri hebat pada perutnya. AD lalu bergegas menuju tempat kos korban yang berada di Kecamatan Rappocini.

Sekitar pukul 08.00 Wita, korban mulai mengalami pendarahan. AD berinisiatif memanggil layanan dokter keliling. Sejam berselang, dokter tiba di kos dan menjalankan pemeriksaan awal.

Dari pemeriksaan itu, dokter menyimpulkan N tengah hamil dan meminta korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Dua jam kemudian, AD membawa korban ke instalasi gawat darurat RSI Faisal.

Bacaan Lainnya

Tim medis memastikan korban hamil dan membutuhkan penanganan lanjutan. Namun, menjelang sore, nyawa mahasiswi tersebut tidak tertolong. Kematiannya diduga akibat pendarahan.

Menurut Ja’far, AD mengakui korban adalah kekasihnya. “Dari keterangan lelaki AD bahwa korban pacarnya hamil. Umur kandungan delapan bulan baru diketahui dua bulan tidak haid,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

AD, lanjut Ja’far, mengetahui korban telah meminum obat yang diduga penggugur kandungan. Korban membeli obat itu lewat toko daring di media sosial. “Obat tersebut bereaksi setelah korban menelpon drinya dan mengatakan bahwa perutnya terasa sakit sekali dan mengeluarkan darah,” kata dia.

Hingga Jumat sore, AD masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rappocini. Penyidik belum menyimpulkan apakah unsur pidana terpenuhi dalam kasus ini.

Ancaman pidana

Merujuk Pasal 464 KUHP Baru, tindakan menggugurkan kandungan dengan persetujuan perempuan diancam penjara maksimal lima tahun. Bila dilakukan tanpa persetujuan, ancamannya 12 tahun penjara.

Apabila perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan, hukuman paling lama delapan tahun jika ada persetujuan. Tanpa persetujuan korban, ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur

Pos terkait