RADARLUWU.COM, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menegaskan belum ada ketentuan yang melarang aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, menjadi ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa. Penegasan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tanggal 28 Juli 2026 yang ditandatangani a.n. Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir.
Surat yang dialamatkan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota yang memiliki desa itu menjawab polemik soal anggota BPD yang berprofesi ASN. Kemendagri menyatakan, pegawai ASN diangkat untuk mengisi kebutuhan jabatan pada instansi pemerintah dan sudah memiliki uraian tugas, sehingga rangkap jabatan sebagai anggota BPD diminta sebisa mungkin dihindari. Tujuannya agar pelaksanaan fungsi BPD tidak kurang optimal dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.
Meski begitu, pada angka 3 surat itu Kemendagri menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang anggota BPD berprofesi ASN. Mereka tetap menjalankan tugas sampai masa jabatan keanggotaan BPD berakhir, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dalam menjabat.
Surat itu juga menegaskan kedudukan anggota BPD berbeda dari kepala desa dan perangkat desa. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap dan tidak terikat waktu dalam melaksanakan tugas. Karena itu, anggota BPD yang berasal dari ASN dapat diberikan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Bagi ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai calon ketua atau anggota BPD, Kemendagri meminta mereka lebih dulu memperoleh persetujuan dari Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Langkah itu diminta agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dasar aturan yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya. Dalam aturan itu, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, serta dilarang merangkap sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Surat tersebut juga mengutip ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Antara lain diatur bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sementara PPPK yang tidak mencapai target kinerja dalam perjanjian kerja dapat diberhentikan. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD di wilayah masing-masing.
Sumber: Surat Kemendagri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ — Redaksi RadarLuwu







