Dua Terduga Pelaku Perang Kelompok di Walenrang Timur Diciduk, Polisi Sita 10 Papporo dan Ratusan Peluru

Dua Terduga Pelaku Perang Kelompok di Walenrang Timur Diciduk, Polisi Sita 10 Papporo dan Ratusan Peluru
Dua terduga pelaku membawa dan menguasai senjata api rakitan jenis papporo diamankan personel URC Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama barang buktinya, Selasa (29/9/2026). Foto: Berita Kota Makassar

RadarLuwu.com, Luwu – Aksi perang kelompok antarpemuda di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, berujung pada penangkapan dua orang. Keduanya dibekuk karena diduga membawa sekaligus menguasai senjata api rakitan jenis papporo, Selasa (29/9/2026).

Dua orang yang ditangkap itu adalah MA (28), penghuni Dusun Wailempak, dan RA (25), warga Dusun Campur Sari. Keduanya berdomisili di desa yang menjadi lokasi bentrokan tersebut.

Penindakan bermula dari informasi yang diterima personel Polres Luwu soal perang kelompok yang melibatkan sejumlah pemuda di wilayah itu. Personel gabungan lantas diterjunkan untuk membubarkan kerumunan sekaligus menyisir titik-titik yang diduga menjadi tempat berkumpul.

Ketika pembubaran berlangsung, petugas mendapati sejumlah pemuda diduga membawa senjata rakitan. Pemeriksaan di sekitar lokasi kemudian menemukan beberapa papporo yang ditinggalkan, lalu diamankan sebagai barang bukti.

Penyisiran berlanjut pada malam hari di Dusun Campur Sari. Personel kembali menjumpai sekelompok pemuda sedang berkumpul. Dari pengamatan di sekitar lokasi, ditemukan lagi senjata rakitan yang disembunyikan di pinggir jalan dengan penutup daun serta rumput kering.

Dari penelusuran atas barang bukti itulah Unit Jatanras Satreskrim Polres Luwu mengidentifikasi dua orang yang diduga berkaitan dengan penguasaan senjata rakitan. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Hirsul bergerak melakukan penindakan dan mengamankan MA dan RA. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Luwu.

Bacaan Lainnya

Pada pemeriksaan awal, satu di antara keduanya mengaku pernah membawa dan menguasai papporo serta memakainya dalam bentrokan antarkelompok. Terduga lainnya juga mengakui menguasai senjata rakitan yang diduga dipakai dalam aksi perang kelompok tersebut.

Selain kedua orang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: sepuluh pucuk senjata rakitan jenis papporo, 11 pelontar spiritus, lima anak panah, satu ketapel, dua botol air spritus, 105 kotak korek api kayu, 134 butir peluru timah mimis, 79 butir peluru timah kerucut, dan 208 butir kelereng.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani menyatakan jajarannya tidak berhenti pada dua orang yang sudah diamankan. “Personel terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan maupun menggunakan senjata rakitan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang ikut berada di lapangan menegaskan langkah cepat itu sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban warga, khususnya mencegah kekerasan antarkelompok terulang. “Polres Luwu akan terus memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami bersama seluruh personel akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya aksi serupa serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Sampai sekarang, Tim UKL bentukan Kapolres Luwu masih berjaga dan memantau wilayah Desa Seba-Seba dan sekitarnya. Kehadiran personel di lapangan menjadi langkah preventif agar aksi serupa tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *