RadarLuwu.com, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai tinggi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, khususnya pada klaster pengadaan motor listrik. Aset yang diamankan antara lain satu unit pesawat buatan Textron Aviation, perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat, serta satu unit helikopter jenis Bell 505. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Selain kedua wahana udara tersebut, penyidik turut mengamankan lima unit telepon seluler, 89 dokumen, dan uang tunai senilai Rp24,970 miliar. Sejumlah kendaraan juga masuk daftar sitaan, yakni satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Penelusuran aset tersebut dijalankan bersamaan dengan proses penyidikan untuk kepentingan pemidanaan.
Dalam perkara klaster pengadaan motor listrik ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kolonel Cpl Budi Utomo, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, masuk dalam daftar tersebut. Empat tersangka lain berasal dari kalangan swasta, yaitu Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Yenna Yuniana sebagai Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, serta AA dan GB yang keduanya menjabat Direktur PT ASE.
Anang mengungkapkan bahwa Budi Utomo yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga berkongkalikong dengan pihak swasta. Menurutnya, para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS), yang akhirnya diarahkan agar PT Yasa Artha Trimanunggal keluar sebagai pemenang tender.
Nilai anggaran pengadaan motor listrik dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Anang menyebut pihaknya belum bisa memastikan besaran kerugian negara karena penghitungan masih berjalan, dan proses tersebut diserahkan kepada BPKP.
Dugaan rekayasa juga mencuat dalam pelaksanaan pengadaan. Semula jumlah motor listrik yang diproyeksikan mencapai 25.644 unit, lalu direvisi menjadi 21.000 unit. Namun hingga sekitar akhir Maret 2026, realisasi produksinya hanya 2.117 unit, sementara laporan dibuat seolah-olah pengadaan telah tuntas sekitar 21.800 unit.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Indikasinya mencakup dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan markup pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Secara keseluruhan, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026, mulai dari mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan sejumlah tersangka pada klaster lain ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Nama-nama yang dilimpahkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang merupakan eks Wakil Kepala BGN, Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Glory Harimas Sihombing sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Asep Yusuf Somantri yang dikenal sebagai orang dekat Sony.
Sumber: Kompas.com

