Perpres 27/2026 Resmi Terbit, Potongan Aplikator Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen

Perpres 27/2026 Resmi Terbit, Potongan Aplikator Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen
DPR dan pemerintah mengumumkan penerbitan Perpres Ojol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA

RadarLuwu.com, Jakarta – Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, dengan menyebut regulasi anyar tersebut tidak hanya menyasar pekerja angkutan daring, tetapi juga mencakup UMKM serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Beleid yang dirumuskan bersama pemerintah dan DPR itu mengatur sejumlah aspek, mulai dari tarif ojek online untuk angkutan orang, barang, hingga makanan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim aturan ini telah menampung aspirasi para pekerja ojol. Menurutnya, setelah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi yang panjang, lahirlah satu aturan yang mampu mengelola pengangkutan ojek online roda dua, termasuk pengaturan tarif untuk pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta penetapan pengampu sektor ini.

Dasco memerinci pembagian peran antar kementerian dalam ekosistem ojol. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditunjuk sebagai pengampu, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang beserta tarifnya, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab pada sektor barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa imbas terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, potongan aplikator atas pendapatan pengemudi ojol kini hanya 8 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Dudy menyatakan hal itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia menuturkan bahwa pihaknya selaku pemangku transportasi umum telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli. Salah satu poin yang paling dinantikan, sebagaimana pernah disampaikan Presiden, adalah pengaturan biaya platform sebesar 8 persen. Dudy berharap terbitnya Perpres Ojol mampu menjawab harapan para pengemudi yang selama ini menanti kepastian. Ketentuan tersebut, katanya, telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan sekaligus tercantum dalam Perpres.

Dudy menambahkan, pemerintah selaku pengampu juga bakal menetapkan tarif melalui Perpres Ojol. Tarif itu nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian terkait, termasuk Kementerian Komdigi, dalam menyusun pengaturan pengangkutan barang dan makanan.

Bacaan Lainnya

Perpres Ojol sendiri disusun guna menampung berbagai persoalan yang dialami para pengemudi ojek online dan telah dijanjikan sejak Hari Buruh 2026. Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam kesempatan itu ia menegaskan hak para ojol wajib dipenuhi perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Terkait potongan aplikator, Prabowo juga menjelaskan bahwa Perpres tersebut mengaturnya. Ia menyebut pembagian pendapatan yang semula 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen bagi pengemudi.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *